PPKM Aglomerasi Jabodetabek Level 2, Ini Aturan Lengkap Pelaksanaan PTM 100%
Selasa, 01 Februari 2022 - 10:17 WIB
loading...
Status PPKM di wilayah aglomerasi Jabodetabek diputuskan masih Level 2. Hal ini membuat aturan PTM tidak berubah atau tetap boleh dengan kapasitas 100%. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) diputuskan masih Level 2. Hal ini membuat aturan pembelajaran tatap muka (PTM) tidak berubah atau tetap boleh dengan kapasitas 100%.
Kebijakan ini tertuang Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM Level 2 di Wilayah Aglomerasi Jabodetabek Diperpanjang
Dalam Inmendagri tersebut juga memuat aturan mengenai PTM di sekolah. Disebutkan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kebijakan ini tertuang Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM Level 2 di Wilayah Aglomerasi Jabodetabek Diperpanjang
Dalam Inmendagri tersebut juga memuat aturan mengenai PTM di sekolah. Disebutkan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Lihat Juga :