Disdik Jabar Batal Hentikan PTM Terbatas di Depok, Ini Alasannya
Senin, 31 Januari 2022 - 19:15 WIB
loading...
Cabang Disdik Wilayah II Disdik Jawa Barat membatalkan penghentian sementara PTM terbatas di Kota Depok.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
DEPOK - Cabang Dinas Pendidikan wilayah II Dinas Pendidikan Jawa Barat membatalkan penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kota Depok. Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0399/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tentang Ralat Surat Edaran Nomor 0389/pw.07.01-Cadisdik.Wil.II.
“PTM terbatas jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kota Bogor dan Kota Depok dimulai tanggal 2 Februari 2022 dengan pelaksanaan yang tetap berpedoman penuh pada Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri,” ungkap Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Dinas Pendidikan Jawa Barat, I Made Supriatna, Senin (31/1/2022).
Menurut dia, satuan pendidikan diimbau untuk menjalankan segala ketentuan pokok dalam SKB 4 Menteri Baru serta mematuhi segala aturan yang ditetapkan dalam peraturan masing-masing Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Jika ditemukan kasus di sekolah maka diminta segera dilaporkan kepada gugus tugas setempat. “Setiap kasus Covid-19 harus segera dilakukan pelacakan kontak/tracing,” ujarnya. Baca: Disdik Jabar Hentikan PTM SMA/SMK, Satgas Covid-19 Depok: Mereka Tidak Ada Koordinasi
Made menambahkan, pihaknya meminta maaf atas terjadinya kesalahan komunikasi mengenai kebijakan penghentian sementara PTM jenjang SMA dan sederajat di Kota Depok dan Bogor. Namun ditegaskan pihaknya mengambil kebijakan tersebut karena dalam rangka memutus mata rantai penyebaran di lingkungan sekolah.
“PTM terbatas jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kota Bogor dan Kota Depok dimulai tanggal 2 Februari 2022 dengan pelaksanaan yang tetap berpedoman penuh pada Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri,” ungkap Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Dinas Pendidikan Jawa Barat, I Made Supriatna, Senin (31/1/2022).
Menurut dia, satuan pendidikan diimbau untuk menjalankan segala ketentuan pokok dalam SKB 4 Menteri Baru serta mematuhi segala aturan yang ditetapkan dalam peraturan masing-masing Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Jika ditemukan kasus di sekolah maka diminta segera dilaporkan kepada gugus tugas setempat. “Setiap kasus Covid-19 harus segera dilakukan pelacakan kontak/tracing,” ujarnya. Baca: Disdik Jabar Hentikan PTM SMA/SMK, Satgas Covid-19 Depok: Mereka Tidak Ada Koordinasi
Made menambahkan, pihaknya meminta maaf atas terjadinya kesalahan komunikasi mengenai kebijakan penghentian sementara PTM jenjang SMA dan sederajat di Kota Depok dan Bogor. Namun ditegaskan pihaknya mengambil kebijakan tersebut karena dalam rangka memutus mata rantai penyebaran di lingkungan sekolah.
Lihat Juga :