Disdik Jabar Batal Hentikan PTM Terbatas di Depok, Ini Alasannya

Senin, 31 Januari 2022 - 19:15 WIB
loading...
Disdik Jabar Batal Hentikan...
Cabang Disdik Wilayah II Disdik Jawa Barat membatalkan penghentian sementara PTM terbatas di Kota Depok.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
DEPOK - Cabang Dinas Pendidikan wilayah II Dinas Pendidikan Jawa Barat membatalkan penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kota Depok. Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0399/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tentang Ralat Surat Edaran Nomor 0389/pw.07.01-Cadisdik.Wil.II.

“PTM terbatas jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kota Bogor dan Kota Depok dimulai tanggal 2 Februari 2022 dengan pelaksanaan yang tetap berpedoman penuh pada Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri,” ungkap Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Dinas Pendidikan Jawa Barat, I Made Supriatna, Senin (31/1/2022).

Menurut dia, satuan pendidikan diimbau untuk menjalankan segala ketentuan pokok dalam SKB 4 Menteri Baru serta mematuhi segala aturan yang ditetapkan dalam peraturan masing-masing Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Jika ditemukan kasus di sekolah maka diminta segera dilaporkan kepada gugus tugas setempat. “Setiap kasus Covid-19 harus segera dilakukan pelacakan kontak/tracing,” ujarnya. Baca: Disdik Jabar Hentikan PTM SMA/SMK, Satgas Covid-19 Depok: Mereka Tidak Ada Koordinasi

Made menambahkan, pihaknya meminta maaf atas terjadinya kesalahan komunikasi mengenai kebijakan penghentian sementara PTM jenjang SMA dan sederajat di Kota Depok dan Bogor. Namun ditegaskan pihaknya mengambil kebijakan tersebut karena dalam rangka memutus mata rantai penyebaran di lingkungan sekolah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Pelanggaran TKA SMP...
Pelanggaran TKA SMP 2026, Dinas Pendidikan Jatuhkan Sanksi Teguran hingga Pembinaan
Rekomendasi
Kejutan, Jerman Kebobolan...
Kejutan, Jerman Kebobolan Lawan Paraguay di Babak Pertama
Mengemudikan Mobil Manual...
Mengemudikan Mobil Manual Lebih Menyehatkan Otak Dibandingkan Otomatis
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Berita Terkini
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved