Guru SMP Pukul dan Benturkan Kepala Siswa, Ini Respons Dinas Pendidikan Surabaya

Sabtu, 29 Januari 2022 - 19:22 WIB
loading...
Guru SMP Pukul dan Benturkan...
Dinas Pendidikan Kota Surabaya membenarkan peristiwa oknum guru SMP memukul dan membenturkan kepala siswa ke papan tulis. yang videonya viral di media sosial. Foto/Tangkapan Layar
A A A
SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya membenarkan peristiwa oknum guru SMP memukul dan membenturkan kepala siswa ke papan tulis. Video aksi kekerasan itu kini viral di media sosial.

Guru SMP Pukul dan Benturkan Kepala Siswa, Ini Respons Dinas Pendidikan Surabaya


"Iya mas, itu memang terjadi. Saya sudah mendengarnya," kata Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya, Yusuf Masruh saat dihubungi, Sabtu (29/1/2022).

Baca juga: Viral Guru SMP Negeri di Surabaya Tempeleng dan Benturkan Kepala Siswa

Yusuf menyatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara detail kejadian tersebut.

Selain itu Dindik melakukan pendampingan supaya siswa yang bersangkutan bisa tetap sekolah menjalankan kewajibannya sebagai siswa.

"Kami sedang melakukan pendampingan supaya siswa tetap sekolah," ujarnya.

Sebelumnya beredar video pendek yang merekam aksi guru sebuah SMP Negeri di Surabaya menempeleng dan membenturkan kepala siswa ke papan tulis di depan kelas.

Baca juga: Cianjur Geger! Bocah Usia 6 Tahun Tiap Hari Makan 30 Lembar Pahpir

Rekaman video juga menampilkan guru laki-laki setengah baya itu mengucapkan kata yang tidak pantas sebelum akhirnya melakukan pemukulan.

Sontak aksi kekerasan terhadap siswa ini menuai tanggapan dari warga. Mereka menyesalkan tindakan guru kepada siswanya.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti merespons video tersebut, ia memastikan lokasi kejadian berada di salah satu SMPN di Surabaya.

"Intinya video itu tersebar dan sampai ke saya. Kemudian saya cek kebenarannya ke Dindik (Dinas Pendidikan). Dindik pun taunya dari saya dan langsung dicek. Ternyata benar di Surabaya," kata Reni.



Pihaknya mengapresiasi respons cepat Kepala Dinas terkait yang pagi ini langsung bergerak menuju sekolah tersebut.

"Apapun alasannya. Jelas itu tindakan yang salah berat dan harus mendapat sanksi berat. Dengan memukul itu sudah kesalahan fatal dan harus disanksi berat," tegasnya.

Politikus PKS itu menjelaskan, kekerasan terhadap anak di sekolah telah diatur dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014).

Lebih lanjut, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika. Pasal 2 ayat (4) dan (5) Kode Etik Guru Indonesia yang menyatakan bahwa menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif.

"Ayat limanya menyebut: Melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat menganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik," jelasnya.

Untuk itu, ia meminta agar Dispendik dan sekolah terkait untuk segera mendatangi orang tua dan meminta maaf secara terbuka.

"Anak ini harus dilindungi jangan sampai ada trauma dan psikis. Harus didampingi. Siswa lain yang ada di kelas itu juga harus mendapat pendampingan agar tidak menimbulkan trauma," tegasnya.

Dia juga meminta agar dinas terkait mengecek latar belakang guru yang memukul kepala siswanya itu.

"Apa ada problem di rumahnya atau sebagainya itu harus cari tahu agar bisa menjadi bahan evaluasi dan pembinaan bagi Dispendik secara keseluruhan untuk semua tenaga pendidik di Surabaya. Apapun alasannya, jelas itu salah. UU pun melarang. Kemudian anak itu punya hak dilindungi, jangankan fisik, verbal saja tidak boleh," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Bro Ron Rangkul Pemukulnya:...
Bro Ron Rangkul Pemukulnya: Ada Miskomunikasi
Kasus Kekerasan Anak...
Kasus Kekerasan Anak di Yogya, Menteri PPPA Beberkan 44% Daycare Belum Punya Izin
Pemkot Yogyakarta Lakukan...
Pemkot Yogyakarta Lakukan Sweeping Daycare Pascakasus Kekerasan Anak di Little Aresha
13 Tersangka Kasus Penganiayaan...
13 Tersangka Kasus Penganiayaan Daycare di Jogja, Polda DIY Sebut Bisa Bertambah
Menko PMK Bentuk Gugus...
Menko PMK Bentuk Gugus Tugas Tata Kelola Daycare Buntut Kasus Little Aresha
TIDAR Desak Pembenahan...
TIDAR Desak Pembenahan Sistem Daycare Nasional Buntut Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta
Kekerasan Daycare Yogyakarta...
Kekerasan Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah di Lembaga Penitipan Anak
Rekomendasi
Papan Tulis Sakti Jepang...
Papan Tulis Sakti Jepang Bikin Belanda Mandek
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Kisah Yasin Ayari dan...
Kisah Yasin Ayari dan Gol Perdana Swedia di Piala Dunia Setelah 2.893 Hari
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved