Pekan Depan, Berkas Pencemaran Putra Ahok Dilimpahkan ke JPU
Sabtu, 29 Januari 2022 - 14:38 WIB
loading...
Selebgram Ayu Thalia. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus pencemaran nama baik, Ayu Thalia telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara. Polisi mengaku bakal segera mengirimkan berkas perkara kasus tersebut pekan depan.
”Habis pemeriksaan tersangka kemarin berarti sudah siap kita ajukan ke jaksa penuntut umum (JPU). Kan tinggal nunggu pemeriksaan tersangka kemarin aja,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo, Sabtu (29/1/2022). Baca juga: Jadi Tersangka, Polisi Akan Panggil Ayu Thalia Besok
Dwi mengaku berkas perkara kasus itu masih disusun pihaknya. Namun, dia menyebut pekan depan berkas perkara itu siap untuk diserahkan ke pihak kejaksaan. ”Iya, kita kirim secepatnya ke Jaksa,” ujarnya.
Dwi mengaku pihaknya memang tidak melakukan penahanan kepada Ayu Thalia. Dia menyebut ancaman hukuman yang menjerat selebgram tersebut kurang dari lima tahun.
Ayu Thalia ditetapkan tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh anak dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama. Selebgram itu dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.
”Habis pemeriksaan tersangka kemarin berarti sudah siap kita ajukan ke jaksa penuntut umum (JPU). Kan tinggal nunggu pemeriksaan tersangka kemarin aja,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo, Sabtu (29/1/2022). Baca juga: Jadi Tersangka, Polisi Akan Panggil Ayu Thalia Besok
Dwi mengaku berkas perkara kasus itu masih disusun pihaknya. Namun, dia menyebut pekan depan berkas perkara itu siap untuk diserahkan ke pihak kejaksaan. ”Iya, kita kirim secepatnya ke Jaksa,” ujarnya.
Dwi mengaku pihaknya memang tidak melakukan penahanan kepada Ayu Thalia. Dia menyebut ancaman hukuman yang menjerat selebgram tersebut kurang dari lima tahun.
Ayu Thalia ditetapkan tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh anak dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama. Selebgram itu dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.
Lihat Juga :