Isu 2 Pemotor Ditabrak hingga Tewas Bukan Jambret, Ini Penjelasan Polisi
Jum'at, 28 Januari 2022 - 18:49 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.Foto/MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan dua pemotor yang tewas ditabrak mobil taksi online merupakan pelaku penjambretan . Kedua pelaku sesaat sebelum kejadian merampas handphone milik sopir taksi online tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada Jumat (28/1/2022). Zulpan menyampaikan hal tersebut setelah akun Twitter @imcutieaw menyebut sopir taksi online melakukan fitnah dengan menyatakan dua korban merupakan pelaku penjambretan.
Dalam unggahannya akun @imcutieaw menuliskan bahwa sopir taksi online Eko telah membuat fitnah dan melakukan playing victim dan menyebut peristiwa Oktober 2021 lalu dua korban itu bukan pelaku jambret.
"Inget berita viral ini ga? 3 bulan yg lalu, ojol (car) menabrak dua orang jambret? You have to know the facts. Ternyata yang ditabrak si Eko ini bukan jambret!!! Yes, si Eko yang mengaku korban playing victim, dia fitnah si pengendara yang udah meninggal," tulis akun tersebut.
Zulpan menegaskan, dua pemotor tersebut merupakan pelaku jambret dan kasusnya telah dihentikan. "Kasus itu kejadian tiga bulan lalu. Itu penjambretan sesuai Pasal 363 KUHP," kata Zulpan di kantornya, Jumat (28/1/2022).
Pernyataan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada Jumat (28/1/2022). Zulpan menyampaikan hal tersebut setelah akun Twitter @imcutieaw menyebut sopir taksi online melakukan fitnah dengan menyatakan dua korban merupakan pelaku penjambretan.
Dalam unggahannya akun @imcutieaw menuliskan bahwa sopir taksi online Eko telah membuat fitnah dan melakukan playing victim dan menyebut peristiwa Oktober 2021 lalu dua korban itu bukan pelaku jambret.
"Inget berita viral ini ga? 3 bulan yg lalu, ojol (car) menabrak dua orang jambret? You have to know the facts. Ternyata yang ditabrak si Eko ini bukan jambret!!! Yes, si Eko yang mengaku korban playing victim, dia fitnah si pengendara yang udah meninggal," tulis akun tersebut.
Zulpan menegaskan, dua pemotor tersebut merupakan pelaku jambret dan kasusnya telah dihentikan. "Kasus itu kejadian tiga bulan lalu. Itu penjambretan sesuai Pasal 363 KUHP," kata Zulpan di kantornya, Jumat (28/1/2022).
Lihat Juga :