Sidang sopir Karunia Bakti ditutup-tutupi

Selasa, 04 September 2012 - 10:06 WIB
Sidang sopir Karunia Bakti ditutup-tutupi
Sidang sopir Karunia Bakti ditutup-tutupi
A A A
Sindonews.com - Sidang vonis sopir Karunia Bakti yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong) Senin 3 Agustus 2012 kemarin sore secara terbuka dan transparan ternyata ditutupi pihak pengadilan.

Menurut Pengacara sopir bus Karunia Bakti Lukman Iskandar, Karmin menyesalkan penundaan sidang vonis tersebut. Tambahnya, ketidaktransparan persidangan juga tidak hanya terjadi saat vonis, namun di saat persidangan juga terkesan ditutupi dan tidak boleh diketahui media.

"Saya saja sebagai pengacara, hanya diberitahu seadanya dan suka mendadak setengah jam sebelum sidang baru dikabari," keluh Karmin, saat dihubungi, Selasa (4/9/2012).

Dia menduga, ada permainan dalam persidangan kliennya tersebut. Karena menurutnya, ada beberapa kejanggalan dalam persidangan, misalnya pemilik bus yang seharusnya bertanggungjawab atas kecelakaan tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka, padahal mesin bus merupakan mesin bodong.

Selain itu, dalam persidangan juga tidak dihadirkan saksi-saksi yang betkompeten. "Ya kami sangat kecewa," katanya.

Menurut karmin, kliennya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama lima tahun telah melakukan kelalaian.

Karmi juga mengaku, saat sidang dengan agenda tuntutan sudah empat kali ditunda dengan alasan jaksa belum siap untuk membacakan tuntutan. Sementara itu jaksa yang menangani kasus bus Karunia Bakti adalah Jaksa Ali dari Kejari Cibinong.

Selumnya, kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Cisarua Puncak, Bogor, Jawa Barat, tepat di depan pasar Cisarua, bus Karunia Bakti yang dikendarai Lukman Iskandar (43), mengalami rem blong dan masuk ke jurang.

Sehingga dalam kejadian tersebut mengakibatkan 14 orang tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7228 seconds (0.1#10.140)