Sekap Pengusaha di Hotel Depok, Oknum TNI AD Diadili di Pengadilan Militer Jakarta

Kamis, 27 Januari 2022 - 22:06 WIB
loading...
Sekap Pengusaha di Hotel...
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penyekapan terhadap Atet Handiyana seorang pengusaha yang pernah disekap di Hotel Margo, Kota Depok. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penyekapan terhadap Atet Handiyana seorang pengusaha yang pernah disekap di Hotel Margo, Kota Depok . Sidang perdana kali ini beragendakan pembacaan dakwaan yang dilakukan Oditur Militer sebagai Jaksa di Peradilan Militer dengan menghadirkan terdakwa Lettu Chb berinisial HS.

Oditur Letkol Chk Upen Jaya Kusuma mendakwa Lettu Chb HS terlibat melakukan penyekapan Handiyana di Hotel Margo pada 25-27 Agustus 2021. Baca juga: Pengusaha dan Istri Diduga Disekap di Hotel Depok

"Telah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang," kata Upen membacakan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Adapun Oditur Militer menyatakan, oknum anggota TNI AD yang terlibat penyekapan bukan hanya Lettu Chb HS. Namun berkas perkara mereka terpisah.

Penyekapan itu masih membekas di hati Atet. Pasalnya, selama tiga hari korban mengalami trauma dan mengalami kerugian materi karena sejumlah harta benda dan uang tunai dirampas.

"Bahwa saksi satu juga mengalami kerugian moril dan material. Sampai mengalami shock dan trauma sedangkan kerugian materi berupa uang sebesar Rp6 miliar," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Rekomendasi
Misteri Freya, Model...
Misteri Freya, Model Erotis Ukraina yang Diduga Ledakkan Pipa Nord Stream Rusia
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Jangan Sepelekan Kolesterol...
Jangan Sepelekan Kolesterol Tinggi, Diam-diam Sebabkan Serangan Jantung
Berita Terkini
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved