Ketangkap Basah, Maling Motor di Cakung Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 27 Januari 2022 - 21:43 WIB
loading...
Ketangkap Basah, Maling...
Pria berusia 41 tahun harus merasakan sakit akibat dihajar warga karena tertangkap basah saat mencuri sepeda motor Pulau Jahe, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (27/1/2022). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pria berusia 41 tahun harus merasakan sakit akibat dihajar warga karena tertangkap basah saat mencuri sepeda motor di Kampung Pulo Jahe, RT/RW 006/014, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Ketua RT 006 Salimin mengatakan, kajadian itu bermula saat pelaku mencongkel kontak motor incarannya menggunakan kunci letter T. Setelah berhasil menghidupkan motor pelaku yang hendak melarikan diri kepergok warga dan seketika diteriaki maling. Baca juga: Viral, Kakek Gendong Cucu Kejar Maling Motor di Tanjung Priok

"Motornya itu diparkir di gang terus pelaku ngerusak kunci kontak. Tapi pas mau kabur ada warga yang lihat terus dikejar," kata Salimin di Jakarta Timur, Kamis (27/1/2022).

Pelaku yang panik diteriaki maling tidak bisa mengendarai motor curiannya dengan baik. Terlebih jalan sekitar lokasi kajadian yang sempit menyulitkan pelaku menggeber motor curiannya.

"Dikejar terus ketangkap sama warga, diamanin di pos kamling. Pas sudah ketangkap dikeroyok warga deh karena kesal kan sama malingnya," katanya.



Setelah puas menghajar pelaku, warga menyerahkannya ke Polsek Cakung guna diproses secara hukum.

Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma mengatakan, kejadian tersebut terjadi Rabu 26 Januari 2022 sekitar pukul 18.10 WIB di Kampung Pulo Jahe, RT 06/14, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung Jakarta Timur. Baca juga: Tabrak Polisi, Maling Motor Ditembak Mati di Tangerang

"Benar, bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Januari 2022, sekitar jam 18.10 WIB, telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian sepeda motor merek Honda Beat Street, warna putih, yang dilakukan oleh tersangka K alias N dan temannya bernama S," saat dikonfirmasi.

Atas perbuatannya K dan S dikenakan Pasal 363 juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akhirnya Pulomas Tower...
Akhirnya Pulomas Tower Siap Meluncur, Tawarkan Akses Tanpa Batasan
Omongan Purbaya Bikin...
Omongan Purbaya Bikin Rupiah Babak Belur, Sempat Tembus Rp16.634
Laga Lawan Lebanon Jadi...
Laga Lawan Lebanon Jadi Penentu Arah Krusial Timnas Indonesia Menuju Kualifikasi Piala Dunia 2026
Rekomendasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Perlombaan Senjata Nuklir...
Perlombaan Senjata Nuklir Baru Telah Tiba, AS dan China Paling Ugal-ugalan
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved