Imigrasi Makassar Tangkap Pria Asal Yaman Tanpa Dokumen Resmi
Kamis, 27 Januari 2022 - 19:38 WIB
loading...
Press conference Imigrasi Kelas 1 TPI Kota Makassar terkait penangkapan warga negara asing asal Yaman, Kamis (27/1/2022). Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A
A
A
MAKASSAR - Petugas Imigrasi Kelas 1 TPI Kota Makassar menangkap seorang warga negara asing bernama Mohammed Abdulaziz Khamis. Pria asal Yaman itu ditangkap di salah satu penginapan di Makassar, pada Selasa (25/1).
Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Agus Winarto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Timur. Kemudian dikembangkan oleh pihaknya.
Baca juga:Tengok Warganya, Konjen Filipina Apresiasi Pelayanan Rudenim Makassar
"Yang bersangkutan berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen, baik dokumen perjalanan maupun dokumen izin tinggal. Dan yang bersangkutan masuk ke Indonesia tahun 2018," papar Agus di kantornya, Kamis (27/1).
Abdulaziz masuk ke Indonesia menggunakan paspor dan visa kunjungan pembicaraan bisnis yang masa waktunya terbatas. Dia pertama kali tiba melalui Bandara Soekarno Hatta , Jakarta dan tinggal sementara di Jakarta. "Paspor dan visanya dibuang karena rusak disebabkan banjir," ungkap Agus.
Setelah di Jakarta kata Agus, Abdulaziz kemudian melanjutkan perjalanannya untuk tinggal sementara di sejumlah daerah di Indonesia. Di antaranya Kalimantan, Bali, dan terakhir di Kota Makassar. Belum begitu lama di Makassar, dia kemudian ditangkap.
Baca juga:Timpora Makassar Ikut Lakukan Pengamanan Pilkada Serentak
Saat berada di Kalimantan, Abdulaziz bahkan sempat bekerja dan menikah. "Diketahui pula WNA yang bersangkutan pernah bekerja di suatu perusahaan di Samarinda, serta pernah menikahi seorang perempuan WNI secara siri," ungkap Agus.
Abdulaziz dianggap melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia terancam pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Petugas kini telah menahan Abdulaziz di ruang detensi kantor Imigrasi Makassar untuk pemeriksaan lanjutan.
Petugas juga masih akan memeriksa sejumlah saksi atau pihak lain yang diduga mengetahui keberadaan dan kegiatan Abdulaziz selama hidup di Indonesia. "Saat ini yang bersangkutan telah didetensikan sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," ujar Agus.
Baca juga:Selain Dideportasi, 3 Warga China Pelanggar Izin Tinggal Masuk Daftar Cekal
Dia menjelaskan, Abdulaziz akan ditahan selama pemeriksaan sembari mengumpulkan bukti dan mengembangkan dugaan pelanggaran lain yang dilakukan. "Kita sudah bersurat ke Kedutaan Yaman terkait dengan status kewarganegaraan dan dokumen," papar Agus.
Lebih lanjut, Agus bilang jika semua bukti terkumpul pihaknya akan mendeportasi Abdulaziz ke negara asalnya. "Kalau pelanggar keimigrasian satu bukti itu sudah bisa dideportasi dan dimasukan daftar pencekalan. Satu bukti itu seperti overstay-melebihi waktu izin menetap dan penyalahgunaan ijin tinggal," tukasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Agus Winarto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Timur. Kemudian dikembangkan oleh pihaknya.
Baca juga:Tengok Warganya, Konjen Filipina Apresiasi Pelayanan Rudenim Makassar
"Yang bersangkutan berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen, baik dokumen perjalanan maupun dokumen izin tinggal. Dan yang bersangkutan masuk ke Indonesia tahun 2018," papar Agus di kantornya, Kamis (27/1).
Abdulaziz masuk ke Indonesia menggunakan paspor dan visa kunjungan pembicaraan bisnis yang masa waktunya terbatas. Dia pertama kali tiba melalui Bandara Soekarno Hatta , Jakarta dan tinggal sementara di Jakarta. "Paspor dan visanya dibuang karena rusak disebabkan banjir," ungkap Agus.
Setelah di Jakarta kata Agus, Abdulaziz kemudian melanjutkan perjalanannya untuk tinggal sementara di sejumlah daerah di Indonesia. Di antaranya Kalimantan, Bali, dan terakhir di Kota Makassar. Belum begitu lama di Makassar, dia kemudian ditangkap.
Baca juga:Timpora Makassar Ikut Lakukan Pengamanan Pilkada Serentak
Saat berada di Kalimantan, Abdulaziz bahkan sempat bekerja dan menikah. "Diketahui pula WNA yang bersangkutan pernah bekerja di suatu perusahaan di Samarinda, serta pernah menikahi seorang perempuan WNI secara siri," ungkap Agus.
Abdulaziz dianggap melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia terancam pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Petugas kini telah menahan Abdulaziz di ruang detensi kantor Imigrasi Makassar untuk pemeriksaan lanjutan.
Petugas juga masih akan memeriksa sejumlah saksi atau pihak lain yang diduga mengetahui keberadaan dan kegiatan Abdulaziz selama hidup di Indonesia. "Saat ini yang bersangkutan telah didetensikan sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," ujar Agus.
Baca juga:Selain Dideportasi, 3 Warga China Pelanggar Izin Tinggal Masuk Daftar Cekal
Dia menjelaskan, Abdulaziz akan ditahan selama pemeriksaan sembari mengumpulkan bukti dan mengembangkan dugaan pelanggaran lain yang dilakukan. "Kita sudah bersurat ke Kedutaan Yaman terkait dengan status kewarganegaraan dan dokumen," papar Agus.
Lebih lanjut, Agus bilang jika semua bukti terkumpul pihaknya akan mendeportasi Abdulaziz ke negara asalnya. "Kalau pelanggar keimigrasian satu bukti itu sudah bisa dideportasi dan dimasukan daftar pencekalan. Satu bukti itu seperti overstay-melebihi waktu izin menetap dan penyalahgunaan ijin tinggal," tukasnya.
(luq)
Lihat Juga :