Imigrasi Makassar Tangkap Pria Asal Yaman Tanpa Dokumen Resmi

Kamis, 27 Januari 2022 - 19:38 WIB
loading...
Imigrasi Makassar Tangkap...
Press conference Imigrasi Kelas 1 TPI Kota Makassar terkait penangkapan warga negara asing asal Yaman, Kamis (27/1/2022). Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Petugas Imigrasi Kelas 1 TPI Kota Makassar menangkap seorang warga negara asing bernama Mohammed Abdulaziz Khamis. Pria asal Yaman itu ditangkap di salah satu penginapan di Makassar, pada Selasa (25/1).

Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Agus Winarto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Timur. Kemudian dikembangkan oleh pihaknya.

Baca juga:Tengok Warganya, Konjen Filipina Apresiasi Pelayanan Rudenim Makassar

"Yang bersangkutan berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen, baik dokumen perjalanan maupun dokumen izin tinggal. Dan yang bersangkutan masuk ke Indonesia tahun 2018," papar Agus di kantornya, Kamis (27/1).

Abdulaziz masuk ke Indonesia menggunakan paspor dan visa kunjungan pembicaraan bisnis yang masa waktunya terbatas. Dia pertama kali tiba melalui Bandara Soekarno Hatta , Jakarta dan tinggal sementara di Jakarta. "Paspor dan visanya dibuang karena rusak disebabkan banjir," ungkap Agus.

Setelah di Jakarta kata Agus, Abdulaziz kemudian melanjutkan perjalanannya untuk tinggal sementara di sejumlah daerah di Indonesia. Di antaranya Kalimantan, Bali, dan terakhir di Kota Makassar. Belum begitu lama di Makassar, dia kemudian ditangkap.

Baca juga:Timpora Makassar Ikut Lakukan Pengamanan Pilkada Serentak

Saat berada di Kalimantan, Abdulaziz bahkan sempat bekerja dan menikah. "Diketahui pula WNA yang bersangkutan pernah bekerja di suatu perusahaan di Samarinda, serta pernah menikahi seorang perempuan WNI secara siri," ungkap Agus.

Abdulaziz dianggap melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia terancam pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Petugas kini telah menahan Abdulaziz di ruang detensi kantor Imigrasi Makassar untuk pemeriksaan lanjutan.

Petugas juga masih akan memeriksa sejumlah saksi atau pihak lain yang diduga mengetahui keberadaan dan kegiatan Abdulaziz selama hidup di Indonesia. "Saat ini yang bersangkutan telah didetensikan sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," ujar Agus.

Baca juga:Selain Dideportasi, 3 Warga China Pelanggar Izin Tinggal Masuk Daftar Cekal

Dia menjelaskan, Abdulaziz akan ditahan selama pemeriksaan sembari mengumpulkan bukti dan mengembangkan dugaan pelanggaran lain yang dilakukan. "Kita sudah bersurat ke Kedutaan Yaman terkait dengan status kewarganegaraan dan dokumen," papar Agus.

Lebih lanjut, Agus bilang jika semua bukti terkumpul pihaknya akan mendeportasi Abdulaziz ke negara asalnya. "Kalau pelanggar keimigrasian satu bukti itu sudah bisa dideportasi dan dimasukan daftar pencekalan. Satu bukti itu seperti overstay-melebihi waktu izin menetap dan penyalahgunaan ijin tinggal," tukasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Erupsi Gunung Dukono,...
Erupsi Gunung Dukono, BNPB Sebut 2 WNA Masih dalam Pencarian
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Kasus Uang Palsu Black...
Kasus Uang Palsu Black Dolar, 2 WNA Liberia Ditangkap di Jakarta Barat
Imigrasi Jakpus Tangkap...
Imigrasi Jakpus Tangkap WNA Pakistan Pembuat Paspor dan Cap Palsu
Imigrasi Bogor Tangkap...
Imigrasi Bogor Tangkap 13 WNA Asal Jepang Pelaku Penipuan Online
Warga Negara Amerika...
Warga Negara Amerika Pelaku Pembunuhan dalam Koper Dideportasi
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
OTT di Imigrasi Jakbar...
OTT di Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA
Rekomendasi
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
Harga Pertamax Melejit...
Harga Pertamax Melejit Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Kian Terjepit
Berita Terkini
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved