Napi LP Kedungpane pesan sabu via ponsel

Senin, 03 September 2012 - 07:07 WIB
Napi LP Kedungpane pesan sabu via ponsel
Napi LP Kedungpane pesan sabu via ponsel
A A A
Sindonews.com - Warga binaan lembaga pemasyarakatan (LP) masih menjadi pasar bagi distribusi narkotika dan obat berbahaya (narkoba). Meskipun dijaga ketat, tetap saja LP masih dijadikan sasaran pemasaran barang haram tersebut.

Buktinya belum lama ini, seorang wanita berusaha menyelundupkan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok ke LP Klas I A Kedungpane Semarang. Dari pemeriksaan polisi terungkap, sudah terjadi beberapa kali transaksi sabu-sabu dengan modus yang sama. Telepon seluler (ponsel) digunakan sebagai media komunikasi antara pemasok dan pembeli yang mendekam di dalam LP tersebut.

Pelaku yang tertangkap bernama Sunarti, 35, warga Ngaliyan Semarang.Sunarti ditangkap petugas jaga LP Kedungpane pada Jumat 31 Agustus sore sekitar pukul 17.15 WIB. Setelah diperiksa, suami pelaku, Andi, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena terbukti sebagai pemasok barang haram tersebut.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Widiatingrum mengatakan, Sunarti saat itu hendak mengantarkan titipan barang ke narapidana bernama JP. ”Tapi ditolak petugas jaga karena nama JP tidak jelas, perempuan itu pergi.Tak lama, dia kembali menjelaskan bahwa JP adalah Jhon Prat, narapidana kasus narkoba, saat itu baru sunarti diperbolehkan masuk,” ungkap Widiatingrum menjelaskan, Minggu 2 September 2012.

Sunarti membawa beberapa barang yaitu tiga bungkus rokok merek Gudang Garam, empat bungkus rokok merek Sampoerna Mild, dan sebuah amplop tertutup yang diakui berisi uang. Tujuh bungkus rokok itu masih dalam kondisi packing alias tertutup.

”Saat diperiksa, petugas mencurigai satu bungkus rokok karena ketika diraba terasa lebih keras dibanding yang lainnya.Setelah dibuka ternyata kecurigaan itu benar, di dalamnya ada enam batang rokok digantikan gulungan tisu yang berisi kristal putih diduga sabu- sabu terbungkus plastik,” bebernya.

Menyusul insiden itu,lanjut Ningrum,petugas menyita kartu tanda penduduk (KTP) dan ponsel milik Sunarti. Sunarti kemudian diserahkan ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut. Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) Polrestabes SemarangAKBP Djoko Tjahyono mengutarakan Sunarti tidak dijadikan tersangka karena terbukti tidak tahu menahu bahwa barang yang di antarnya adalah sabu.

”Ternyata barang tersebut dari suaminya,Andi.Kami pun menangkapnya dan menjadikan sebagai tersangka setelah cukup bukti. Sejauh ini masih proses penyidikan,” paparnya ketika dikonfirmasi.

Pemeriksaan sementara, lanjut Djoko, menyebutkan bahwa tersangka Andi mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi narkoba dengan John Prat sebagai pemesan. Djoko juga mengaku akan mengembangkan penyidikan,termasuk memeriksa JP.

”Kami kembangkan terus, mendalami peran masing-masing, pemeriksaan JP tentu lewat prosedur yang ada mengingat dia berada di dalam LP. Sementara kami menyita lima paket sabu-sabu,beratnya lima gram sebagai barang bukti,” pungkasnya.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6819 seconds (0.1#10.140)