Kantor Pinjol Ilegal di PIK 2 Digerebek, Polisi Belum Temukan Ancaman Saat Penagihan

Kamis, 27 Januari 2022 - 18:23 WIB
loading...
Kantor Pinjol Ilegal...
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengklaim perusahan pinjaman online ilegal tidak menggunakan ancaman kekerasan saat penagihan. Foto: Ilustrasi/MPI
A A A
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengklaim perusahan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak menggunakan ancaman kekerasan saat menagih utang. Perusahaan itu hanya sebagai pinjaman online yang tidak terdaftar di otoritas jasa keuangan ( OJK ).

"Khusus kali ini belum kami temukan pengancaman jadi masih berjalan hanya mereka gak punya izin," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022). Baca juga: Dirkrimsus Polda Metro Jaya Bantah Ada Anak Kecil Kerja di Pinjol Ilegal PIK 2

Dia menyebut, pinjol ilegal ini membawahi sebanyak 14 aplikasi pinjaman ilegal. Namun Aulia menyebut karena pinjol ini tergolong baru mereka tidak menggunakan cara-cara mengancam saat melakukan penagihan.

"Karena ini masih baru dan kami masih lakukan pendalaman, terus belum ada penagihan dan penagihan masih wajar belum ada penagihan secara ancaman dan gambar-gambar yang tidak benar," jelasnya.

Dia menyebut bahwa dirinya melakukan razia pada pinjol ilegal tersebut untuk menghindari terjadinya peristiwa yang sebelumnya sempat ramai terjadi.

"Kekhawatiran kami karena ilegal nanti dikemudian hari bisa saja terjadi hal-hal seperti yang kemarin-kemarin," pungkasnya.



Dalam penggerebekan, polisi menemukan 99 karyawan pinjol ilegal di sebuah rumah toko (ruko) Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara.

Penyidik saat ini baru menetapkan satu orang berinisial V sebagai tersangka kasus pinjol ilegal. Polisi telah memeriksa lima orang, empat diantaranya berstatus sebagai leader di perusahaan tersebut.

"Kami bawa ke kantor dan itu yang kami lakukan pemeriksaan. Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu manajernya sebagai tersangka," kata Auliansyah. Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 1 Tersangka Pinjol Ilegal di PIK

Atas perbuatannya, V dijerat dengan Pasal 115 junco Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
Kronologi Sahroni Diperas...
Kronologi Sahroni Diperas KPK Gadungan Rp300 Juta
Rekomendasi
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Logo Koperasi dalam...
Logo Koperasi dalam Iklan Air Mineral Dinilai Bisa Membingungkan Konsumen
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Saat Kecelakaan Maut...
Saat Kecelakaan Maut di Paris, Putri Diana Hamil 10 Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved