Polda Metro Jaya Tetapkan 1 Tersangka Pinjol Ilegal di PIK
Kamis, 27 Januari 2022 - 15:33 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pinjol ilegal yang digerebek di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara.Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara. Seorang tersangka yang tetapkan tersebut berinisial V.
"Tersangka V ini salah satu manajer di pinjol tersebut. Dia bertanggung jawab membawahi kegiatan dari perusahaan pinjol ilegal itu," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022).
Auliansyah mengatakan, penyidik telah memeriksa lima orang terdiri dari manajer dan 4 pemimpin dalam setiap kelompok. Dari pemeriksaan lebih lanjut manajer tersebut bertanggung jawab terhadap aktivitas perusahaan ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu.
Tersangka V dijerat Pasal 115 UU Perdagangan. Adapun pasal tersebut berbunyi, Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
"Diduga langgar UU Perdagangan. Perusahaan ini ilegal karena tidak terdaftar di OJK jadi harus kami lakukan penindakan," katanya. Baca: 99 Petugas Pinjol Ilegal di PIK Diciduk, Begini Pola Kerjanya
Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan perusahaan pinjaman online ilegal di PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).
"Tersangka V ini salah satu manajer di pinjol tersebut. Dia bertanggung jawab membawahi kegiatan dari perusahaan pinjol ilegal itu," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022).
Auliansyah mengatakan, penyidik telah memeriksa lima orang terdiri dari manajer dan 4 pemimpin dalam setiap kelompok. Dari pemeriksaan lebih lanjut manajer tersebut bertanggung jawab terhadap aktivitas perusahaan ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu.
Tersangka V dijerat Pasal 115 UU Perdagangan. Adapun pasal tersebut berbunyi, Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
"Diduga langgar UU Perdagangan. Perusahaan ini ilegal karena tidak terdaftar di OJK jadi harus kami lakukan penindakan," katanya. Baca: 99 Petugas Pinjol Ilegal di PIK Diciduk, Begini Pola Kerjanya
Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan perusahaan pinjaman online ilegal di PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).
Lihat Juga :