Selama 6 tahun Ayah kandung menggauli anaknya

Sabtu, 01 September 2012 - 07:01 WIB
Selama 6 tahun Ayah kandung menggauli anaknya
Selama 6 tahun Ayah kandung menggauli anaknya
A A A
Sindonews.com - Melati (15) (bukan nama sebenarnya), warga Desa Salakembang, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengaku menjadi pelampiasan hasrat seksual ayah kandungnya sendiri.

Selama enam tahun sejak 2006, Melati dipaksa meladeni nafsu bejat Siswandi Agus Siswanto (45).

Hingga akhirnya Melati menceritakan kepada Pamannya Miswan. Miswan yang mendengar cerita Melati merasa kesal, hingga akhirnya Siswandi ayah Melati dilaporkan kepihak kepolisian.

Sebelum digelandang paksa ke Mapolres, Siswandi nyaris diamuk massa. Sejumlah pemuda yang mendengar kisah tragis itu, Kesal dan berniat menghakiminya. "Untungnya pelaku langsung diamankan. Dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres," ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Dwi Hartaya, Jumat 31 Agustus 2012.

Pelaku selalu mengancam tidak akan memberikan biaya sekolah, jika hasrat bejatnya itu tidak dituruti. Melati yang saat itu masih berada di bangku sekolah dasar hanya bisa takut dan menurut. Sejak pertama kali dilakukan, keinginan pelaku kemudian ketahihan.

Tidak hanya di dalam rumah saat sepi. Perbuatan yang tak terpuji itu juga pernah terjadi di pinggir sawah. "Persetubuhan terakhir dilakukan pelaku pada 3 Agustus 2012 lalu. Karena merasa tidak tahan, korban kemudian bercerita kepada pamanya," terang Dwi.

Miswan yang mendampingi korban menyampaikan kesaksianya kalau saudara iparnya tersebut memang memiliki prilaku yang tidak paut untuk ditiru oleh seorang ayah kandung, yang semestinya melindungi anaknya.

Di dalam kamar pelaku terdapat banyak benda-benda aneh berbau mistis. Diduga, prilaku bejat tersebut terkait dengan prilaku menyimpang.

"Namun intinya, siapapun dia yang merusak masa depan anaknya sendiri jelas bermoral bejat. Kami meminta hukum biar mengadilinya seadil-adilnya," terangnya.

Sementara di depan penyidik Siswandi mengakui semua perbuatanya itu. Dia mengatakan sudah sepuluh kali menggagahi anak semata wayangnya sendiri.

Alasanya, karena sang istri sudah tidak lagi bisa memenuhi kewajiban sebagai seorang istri. "Tapi saya menyesali semua itu. Saya pasrah terhadap hukuman yang akan diberikan," tuturnya.

Polisi telah melakukan visum medis dan hasilnya memang terjadi kerusakan pada alat vital korban. Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan UU Tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2566 seconds (0.1#10.140)