Berkedok Toko Kosmetik, 12 Pengedar Obat Berbahaya di Bekasi Dibekuk

Rabu, 26 Januari 2022 - 20:03 WIB
loading...
Berkedok Toko Kosmetik,...
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setiawan saat menggelar konferensi pers kasus obat-obatan terlarang berkedok toko kosmetik. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat- obatan berbahaya atau yang termasuk dalam kategori ‘G’ dalam Undang-Undang Kesehatan. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi meringkus belasan orang.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan peredaran obat-obatan berbahaya tersebut dilakukan dengan cara menjual lewat toko kosmetik. Adapun, sasarannya yaitu anak-anak umur muda atau remaja. Baca juga: Gerebek Toko Kosmetik, Polisi Sita Ribuan Obat Terlarang di Bekasi

“Rata rata para pengedar ini berkamuflase dengan membuka toko kosmetik dan sasaranya adalah para anak muda atau kaum milenial," kata Gidion dalam konferensi pers, Rabu (26/1/2022).

Bahkan, kata dia, 12 orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. “Dari hasil pengungkapan kasus ini Satres Narkoba berhasil mengamankan 12 tersangka,” sambung dia.



Gidion menjelaskan, para tersangka diciduk dari 12 lokasi berbeda yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi. Dia merinci toko-toko tersebut yakni di Tambun sebanyak 6 toko, Cikarang Utara 2 toko, Cikarang Barat 1 toko, Cikarang Selatan 2 toko, dan di Setu 1 toko.

Lebih lanjut, pihaknya pun mengamini masih terdapat sejumlah tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara, jenis barang bukti berupa ribuan butir obat dengan jenis yang berbeda pun turut diamankan. “Ada beberapa yang DPO yang sedang diburu oleh tim kami,” tegas dia.

“Dari hasil operasi tersebut Kami juga berhasil mengamankan barang bukti ribuan obat-obatan dengan Eximer sebanyak 3.310 butir, Tramadol 1.164 butir, Dexa 161 butir, Trihex 515 butir dan Aprazolam 20 butir," imbuh Gidion. Baca juga: Jual Obat Terlarang ke Remaja dan Pelajar, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Atas kejadian tersebut para pelaku dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda sebesar Rp1 miliar atau Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara atau denda sebesar Rp1.5 miliar.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jangan Sepelekan Saluran...
Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini demi Cegah Penyakit Serius
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
World Allergy Week 2026,...
World Allergy Week 2026, Dorong Anak Aktif dan Cerdas Sejak Dini
Rekomendasi
Jirayut Debut Akting...
Jirayut Debut Akting di Film Cek Kodham, Akui Sempat Tak Percaya Diri
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
UEA Keluarkan Alarm...
UEA Keluarkan Alarm Rudal Iran, Beberapa Detik Kemudian Dicabut, Pemerintah Minta Maaf
Berita Terkini
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Skarbu Bikin Bundaran...
Skarbu Bikin Bundaran HI Bergelora, Jak Mania Kompak Nyanyikan Persija Ale
RT 11 Gandaria Utara...
RT 11 Gandaria Utara Luncurkan Jingle KomLing Mania, Lagu Edukasi yang Bikin Warga Semangat Pilah Sampah!
Gempa Magnitudo 5,6...
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Timur Laut Alor NTT
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved