Ditetapkan tersangka, pelaku dititipkan di RSJ

Senin, 27 Agustus 2012 - 22:19 WIB
Ditetapkan tersangka, pelaku dititipkan di RSJ
Ditetapkan tersangka, pelaku dititipkan di RSJ
A A A
Sindonews.com - Polres Jombang, Jawa Timur (Jatim) terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pemotongan tangan bayi yang diduga dilakukan oleh ibunya sendiri. Polisi juga telah menetapkan Nur Inaniana, ibunda sang bayi sebagai tersangka.

Namun, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan (Nur) mengidap gangguan jiwa. Diam-diam, polisi juga telah mengirim Nur Inaniana, pelaku pemotongan tangan bayinya sendiri ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya.

Saat mendatangi rumah pelaku di Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin siang, sejumlah wartawan hanya bisa gigit jari dan tidak bisa bertemu dengan pelaku.

Kepala Desa Ngudirejo, Lantarno mengakui pelaku memang telah di kirim ke RSJ Menur, Surabaya oleh keluarga dan polisi. Selama ini, menurut Lantarno pelaku memang dikenal sakit jiwa dan pernah di rawat di RSJ Menur.

"Sakit jiwa pelaku masih sering kambuh hingga pelaku tega menggunting tangan Aisyah Febriana, putrinya sendiri yang masih berusia tujuh bulan," ujar Lantarno menjelaskan kepada wartawan, Senin (27/8/2012).

Sementara itu, pihak Polres Jombang, juga terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus pemotongan tangan bayi oleh ibunya sendiri. Dua saksi yang di periksa Senin siang adalah Masudi, Kepala Dusun Gedangan beserta istrinya yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Atas keterangan para saksi itulah, polisi kini telah menetapkan Nur Inaniana sebagai tersangka.

"Tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut diduga pada saat penyakit jiwanya kambuh. kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan tersangka di RSJ Menur Surabaya," ujar Kasubag Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo.

Jika nantinya tersangka memang dinyatakan positif mengidap gangguan jiwa, sesuai ketentuan polisi tidak dapat memprosesnya secara hukum dan menyerahkan pelaku untuk dirawat lebih lanjut di RSJ hingga sembuh.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.0306 seconds (0.1#10.140)