Developer Perumahan Green Village Singosari Bersedia Bongkar Tembok Penutup Akses Warga

Selasa, 25 Januari 2022 - 16:59 WIB
loading...
Developer Perumahan...
Petugas memeriksa tembok setinggi dua mater yang menutup akses warga kampung dan perumahan.Foto/dok
A A A
MALANG - Pemerintah Kecamatan Singosari turun tangan mengatasi persoalan penembokan akses jalan warga di perumahan. Musyawarah dan diskusi disebut telah dilakukan pengembang dengan warga sekitar difasilitasi oleh pemerintah Kecamatan Singosari di Kantor Kelurahan Candirenggo.

Camat Singosari Eko Wahyu mengatakan, dari hasil musyawarah dan mediasi itu pihak pengembang Perumahan Green Village Singosari disebut bersedia merobohkan tembok yang terpasang setinggi dua meter, yang menutupi akses jalan warga kampung.

Baca juga: Developer Perumahan Green Village Singosari Malang Bangun Tembok 2 Meter, Warga Tak Bisa Lewat

"Kita musyawarah mufakat lah, buktinya perumahan sudah mau cuma kan kemarin keburu - buru saja," kata Eko Wahyu, kepada wartawan pada Selasa siang (25/1/2022) saat mendampingi DPRD Kabupaten Malang meninjau tembok di Perumahan Green Village Singosari.

Menurutnya, dua hingga tiga hari ke depan pembongkaran tembok akan dilakukan sambil menunggu hasil koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

"Setelah satu dua hari ini kita tunggu sampai itu. Nanti dibongkar, kita tunggu satu dua hari, kita menyelesaikan nggak diam. Cuma memang kan mohon maaf saya harus koordinasi," tuturnya.

Dirinya memastikan telah berkomunikasi dengan warga perkampungan dan Perumahan Green Village Singosari yang intinya meminta ada akses jalan, walaupun tidak temboknya tidak dibongkar total.

"Intinya warga memohon untuk dibuatkan akses, dan itu sebenarnya dari pihak perumahan juga mau, cuma waktunya saja. Dari (developer) perumahan sebenarnya sudah siap, dan warga (perkampungan dan Perumahan Green Village Singosari) juga nggak mempermasalahkan (adanya tembok), tetap nanti dikasih akses (jalan raya)," bebernya.



Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma menegaskan, pihak pengembang sudah mengantongi izin mendirikan perumahan. Namun terkait permasalahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang dikeluhkan warga, pihaknya meminta developer untuk menyelesaikan persoalan sosial yang saat ini dihadapi dengan mencari solusi dengan warga.

"Kalau perizinan tahun 2019 mereka sudah ada miliki siteplannya, termasuk KRK-nya sudah punya, tapi kan kita kan fokusnya bukan di situ dulu, tapi sosial diselesaikan, Masalah teknis lainnya setelah masalah sosial, kita fokus di sini dulu biar warga segera ada solusi," ungkap Isnaidi.

Nantinya setelah persoalan sosial selesai, pihaknya baru mengingatkan developer agar memenuhi kewajiban PSU pengembang perumahan.

"PSU tetap, kewajibannya sama, tahapannya, selesaikan ini dulu sosialnya, saya nggak bicara yang lain-lain. Selesaikan masalah sosial, masalah yang lain-lain, termasuk PSU nanti kita bicarakan setelah masalah sosial selesai. Percuma memproses masalah yang lain-lain," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah pagar setinggi dua meter dengan panjang sekitar 20 meter membuat enam rumah terisolir akses keluar masuknya. Sebelumnya penghuni keenam rumah itu melintasi jalan perumahan untuk keluar masuk.

Tetapi semenjak pihak perumahan menutup akses jalan dengan tembok tersebut, para warga tak bisa lagi keluar masuk. Alhasil warga mencoba membuat jalan baru yang bisa dilalui pejalan kaki. Seorang warga yang menjadi terdampak berinisiatif menjebol tembok bangunan rumahnya demi akses warga.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1691 seconds (0.1#10.140)