Polisi Bekuk Komplotan Pencuri dalam Mal di Makassar

Senin, 24 Januari 2022 - 19:49 WIB
loading...
Polisi Bekuk Komplotan...
Pelaku pencurian di dalam mal di Makassar saat terekam CCTV. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Tim Opsnal Reskrim Polsek Mamajang, mengungkap kasus pencurian di toko pakaian dalam mal Jalan Ratulangi Makassar. Empat orang laki-laki diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur.

Mereka berinisial NK (16). MFS (16), J (19), dan NI (20), semuanya berdomisili di Kabupaten Takalar. Pengungkapan dilakukan polisi pada Minggu 23 Januari 2020 malam, setelah menerima laporan dari pihak keamanan mal.



Kasi Humas Polsek Mamajang, Bripka Ilham mengatakan, sekuriti mal lebih dulu mengamankan NK dan MFS saat hendak kabur usai mencuri dua lembar celana, masing-masing celana pendek dan celana jeans panjang.

"Setelah kami interogasi ternyata masih ada dua orang. Kami lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku lainnya di Jalan Kakaktua, Kecamatan Mariso," ungkap Ilham kepada KORAN SINDO, Senin (24/1/2022).

Dia menerangkan, para pelaku datang ke Makassar dengan sepeda motor, berboncengan. Mereka diduga adalah komplotan maling pakaian di beberapa Mal di Makassar.

Modusnya, lanjut Ilham mengamati situasi di toko pakaian dalam mal lalu memilih-memilih pakaian, setelah itu mencobanya di kamar pas. "Jadi itu celana di-double atau dirangkap agar tidak nampak," paparnya.

NK dan MFS kata Ilham lalu buru-buru melenggang keluar toko, sayangnya aksi mereka ketahuan dari CCTV. Karyawan toko mengabari sekurit mal, alhasil keduanya berhasil diamankan di lobi.

Sementara dua pelaku lain menunggu di parkiran mal. "Mereka ini janjian dari Takalar. Dan memang sudah pernah melakukan di Mal wilayah Panakkukang tapi saat itu tidak ketahuan. Diduga komplotan pengutil di dalam mal," paparnya.



Saat ini empat pelaku masih berada di Mapolsek Mamajang untuk penyelidikan dan pengembangan kasus lanjutan. Polisi juga menyita barang bukti dua lembar celana hasil curian , ponsel dan motor para pelaku.

"Saat ini kita terapkan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. Yang dibawah umur tetap kita proses dengan mekanisme peradilan anak," tegas Ilham.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1840 seconds (0.1#10.140)