Aksi Duet pencuri spesialis rumsong terhenti

Rabu, 15 Agustus 2012 - 21:26 WIB
Aksi Duet pencuri spesialis rumsong terhenti
Aksi Duet pencuri spesialis rumsong terhenti
A A A
Sindonews.com – Satuan Reskrim Polsek Banyumanik, Kota Semarang berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian spesialis kos-kosan dan rumah kosong yang selama ini meresahkan warga. Keduanya diduga sudah puluhan kali beraksi, di wilayah hukum Polsek Banyumanik.

Kedua tersangka masing-masing, Erwin Widianto (30) warga asal Njuwiring, Klaten, yang kos di Sidomulyo, Kabupaten Semarang. Sementara pelaku lain bernama Muhhamad Puji Widodo (31), warga Dusun Tampingan, Magelang.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan, sedikitnya sembilan laptop, belasan Handphone, televise monitor LCD, Kamera digital dan belasan gram emas berbagai jenis yang merupakan hasil kejahatan.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan mengatakan, selama ini pihaknya sering menerima laporan adanya pencurian barang-barang elektronik yang ditinggal di dalam rumah kos. Dari berbagai laporan tersebut Sat Reskrim yang dipimpin Iptu Jawawi, melakukan penyelidikan secara intensif.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku. ”Dua orang pelaku ini berbeda dan tidak saling kenal. Mereka kerja sendiri-sendiri, akan tetapi modus, sasaran dan barang yang mereka incar sama,” kata Kapolres, Rabu (15/8/2012).

Kapolsek Banyumanik Kompol Muliyawati Syam menambahkan, tersangka Erwin diketahui, terakhir kali melakukan pembobolan sebuah rumah kos yang ditempati oleh Ani Nur Hidayati, seorang staff di Balai Diklat Keagamaan Semarang, di Jalan Temu Giring II nomor 12, pada Selasa (31/7) siang.

Dari rumah kos tersebut Erwin berhasil menggasak tiga untai kalung seberat 25 gram, enam buan cincin, tiga buah gelang, tiga buah liontin, sebuah TV LCD, laptop, dan uang tunai sekitar Rp7 juta.

Sementara tersangka Puji Widodo, terakhir kali diketahui melakukan pembobolan sebuah rumah milik Ige Supun Lankan warga kebangsaan Srilangka di Perumahan Graha Estetika, Jalan Elom Blok N 6, Banyumanik, pada Minggu (12/8).

Puji berhasil menggasak tiga buah Handphone dan sebuah laptop. “Modus keduanya sama, yakni mencari rumah atau kos-kosan yang ditinggal penghuninya,” imbuh Muliyawati.

Tersangka Erwin mengaku, dia nekad melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan untuk Lebaran. ”Awalnya saya pura-pura cari kos setelah kelihatan sepi tidak ada orang, saya buka satu persatu pintu kamar dan salah satu kamar kos tidak terkunci akhirnya saya masuk dan mengambil barang-barang di dalamnya,” kata duda satu anak yang sudah empat
kali keluar masuk penjara ini.

Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut kini kedua tersangka masih diamankan di Sel Mapolsek Banyumanik. Keduanya diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5241 seconds (0.1#10.140)