Pengedar obat berbahaya dibekuk polisi

Rabu, 15 Agustus 2012 - 14:35 WIB
Pengedar obat berbahaya dibekuk polisi
Pengedar obat berbahaya dibekuk polisi
A A A
Sindonews.com - Polres Jayapura, Papua, menangkap pengedar obat-obatan terlarang yang biasa beroperasi di Lokalisasi Tanjung. Polisi mengamankan obat-obatan jenis somadril compasitum yang tergolong obat keras.

Kepala Satuan Narkoba Polres Jayapura Ipda Tri Widodo mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak 275 strip obat jenis somadril copasitum dari tangan tiga tersangka. Obat ini disinyalir banyak dijual bebas di Jayapura.

"Obat ini seharusnya tidak diperjualbelikan dengan bebas. Pemakaiannya harus sesuai dengan resep dokter. Karena ini termasuk obat keras," ujar Tri menjelaskan kepada wartawan, Rabu (15/8/2012).

Tiga tersangka yang berhasil ditangkap yakni WN (40), BN (23), dan JU (32). Ketiganya dibekuk petugas saat transaksi di tempat lokalisasi Tanjung. Kepada petugas, para pelaku mengaku menjual obat tersebut seharga Rp50 ribu.

"Biasanya, para pemakai obat tersebut adalah pengunjung Lokalisasi Tanjung. Konsumen akan menenggak pil berbahaya tersebut dengan alkohol," tandas Tri.

Tri menegaskan, para pelaku dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6489 seconds (0.1#10.140)