Anggota DPRD Palembang diperiksa polisi

Senin, 13 Agustus 2012 - 16:49 WIB
Anggota DPRD Palembang diperiksa polisi
Anggota DPRD Palembang diperiksa polisi
A A A
Sindonews.com - Seorang Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Ramadhona sekira pukul 09.00 WIB diperiksa penyidik Unit Keamanan Negara (Kemenag) Ditreskrimum Polda Sumsel.

Ramadhona diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan membuat dan menggunakan surat palsu atas nama Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra untuk menipu 13 orang yang dijanjikan diterima menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Palembang formasi tahun 2011.

Direktur Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Ahmad Nurdin melalui Kepala Subdit I, AKBP Syafei Yahya membenarkan jika penyidik Unit Kemenag Ditreskrimum Polda Sumsel memeriksa oknum dewan itu.

”Kita periksa dia (oknum dewan) sebagai terlapor, berdasarkan laporan kuasa hukum Pemkot Palembang atau Wali Kota Palembang yang diterima kepala SPKT Polda Sumsel AKP Soehartono, dengan nomor Surat tanda penerima laporan (STPL) No, 302-K/V/2012/SPKT Polda Sumsel tanggal 7 Mei 2012,” ungkap Syafei di kantornya, Senin (13/8/2012).

Lebih lanjut Perwira melati dua ini mengatakan, pemeriksan dalam betuk berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan pertama kalinya, setelah penyidiknya memeriksa lebih kurang lima saksi, termasuk saksi korban dalam kasus ini.

”Antara lain yang sudah kita periksa yaitu Walikota Palembang, Eddy Santana Putra, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemkot Palembang, kepala administrasi dan sejumlah saksi lainnya,” tandasnya.

Atas dasar laporan dan keterangan saksi itulah, kata Syafei, pihaknya memanggil oknum dewan itu untuk diperiksa sebagai terlapor. ”Mengenai materi pemeriksaan semua kewenangan penyidik. Yang pasti pertanyaanya seputar laporan korban dan apakah betul surat itu dipalsukan,” tukasnya.

Disinggung apakah status terlapor bakal naik jadi tersangka, Syafei mengatakan, bisa saja, tergantung dari hasil pemeriksaan nanti. ”Ini kan baru pertama kali diperiksa, nanti akan kita panggil lagi untuk melengkapi berkas pemeriksaan dan yang jelas tidak kita tahan, karena akan ada pemeriksaan lanjutan lagi,” katanya.

Dalam kesempatan terpisah kuasa hukum Pemkot Palembang Nazori Do’ak Achmad menyambut baik telah diproses dan diperiksanya terlapor dalam kasus ini.

”Kita serahkan semuanya kepada penyidik Polda Sumsel untuk memprosesnya lebih lanjut. Yang jelas kita hanya mendapat laporan saja sesuai prosedur berlaku, sampai sejauh mana perkembangan kasus ini, apakah berkasnya sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke JPU atau belum, kita akan pantau saja,” ucap Nazori.

Politikus Partai Hanura ini datang ke ruang penyidik Kemenag Ditreskrimum Polda Sumsel memakai baju kemeja panjang warna biru tua didampingi pengacaranya. Hingga berita ini diturunkan belum dapat konfirmasi resmi dari terlapor dan pengacara terlapor lantaran usai diperiksa hampir enam jam lebih, keduanya langsung meninggalkan kantor Ditreskrimum Polda Sumsel.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0877 seconds (0.1#10.140)