Ini Jawaban Saksi Ahli dalam Persidangan Dugaan Sengketa Tanah di Depok

Jum'at, 21 Januari 2022 - 11:23 WIB
loading...
Ini Jawaban Saksi Ahli...
Sidang kasus mafia tanah di BPN Kota Depok masih berjalan di PTUN Bandung. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Jalannya persidangan kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Jawa Barat terungkap beberapa temuan baru.

Dalam persidangan yang belum lama ini digelar menyebutkan, ada salah satu bank BUMN memberikan agunan kepada nasabah sebesar Rp700 miliar ke sebuah perusahaan, yang menggunakan surat hak guna bangunan (SHGB) yang diduga tengah bermasalah dan dalam proses persidangan.

Fakta itu didapat dari sidang yang terdaftar dengan nomor register perkara 101/G/2021/PTUN.BDG. Hal itu diketahui saat tanggapan dari saksi ahli yang kala itu dihadiri oleh Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid di PTUN Bandung.

Diketahui SHGB yang masih dalam proses sidang itu ternyata dijadikan jaminan oleh PT Pakuan dalam proyek pembangunannya. Baca juga: Fahri Bachmid Bakal Jadi Saksi Ahli Terkait Dugaan Mafia Tanah di BPN Depok

Kala itu, pengacara penggugat mempertanyakan apakah bisa SHGB yang saat ini tengah dalam proses persidangan bisa dijadikan sebagai agunan dengan nilai Rp700 miliar.

"Itu sangat tidak boleh, itu sama saja mempertontonkan kebijakan dan tindakan secara administratif tidak tertib," kata Fahri dalam keterangan sidang seperti dikutip dari rilisnya, Kamis 20 Januari 2022. Baca juga: Diduga Ada Mafia Tanah, BPN Depok: Tunggu Hasil Putusan Saya

Dari temuan itu, dipastikan Badan Usaha Milik Negera (BUMN) ini mengalami kerugian yang sangat besar. Hal ini terjadi karena banyaknya oknum-oknum yang terlibat dalam sengketa tanah tersebut.

"Dan sengketa ini akibat dari kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan oleh BPN karena kurang telitinya mereka dalam menerbitkan surat-surat, tanpa melakukan pemeriksaan mendetil sehingga muncul masalah baru," katanya.

Berdasarkan informasi yang didapat, dalam persidangan itu sendiri, PTUN Bandung juga diketahui sudah melakukan pemanggilan terhadap bank pelat merah tersebut.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Hadiri Sidang Kasus...
Hadiri Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Ungkap Habis Jalani Operasi Keempat
Cerita Saksi Sidang...
Cerita Saksi Sidang Pemerasan K3, Diberi Uang Rp1 Juta untuk Buka Rekening
Rekomendasi
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Berita Terkini
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved