Selidiki Dugaan Korupsi, Kejati Geledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI

Kamis, 20 Januari 2022 - 22:07 WIB
loading...
Selidiki Dugaan Korupsi,...
Kejati DKI Jakarta menggeledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, pada Kamis (20/01/2022).Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, pada Kamis (20/1/2022). Penggeledahan dilakukan guna mencari dan mengumpulkan bukti terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi .

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta , Ashari Syam mengatakan penggeledehan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta untuk mencari dan mengumpulkan bukti," kata Ashari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/1/2022)

Adapun, terhadap barang-barang yang dianggap sebagai bukti juga dilakukan penyitaan. Hal ini guna kepentingan penyidikan atas kasus dugaan korupsi kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur Tahun 2018

"Melakukan penyitaan terhadap benda-benda guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ashari. Baca: Kejati DKI Jakarta Endus Dugaan Korupsi Pembebasan Tanah di Cipayung Jaktim

Untuk diketahui, pada tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI Jakarta memiliki anggaran untuk belanja modal tanah sebesar Rp326.972.478.000,- yang bersumber dari APBD DKI Jakarta untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Jakarta Timur. Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan Negara cq Pemprov DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp26.719.343.153.

Kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106).
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Wakapolri Oegroseno...
Mantan Wakapolri Oegroseno Dipanggil soal Dugaan Korupsi Lahan, Kortastipikor: Masih Penyelidikan
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Tangani Kasus Febrie,...
Tangani Kasus Febrie, Kejagung Diminta Transparan dan Bebas dari Konflik Kepentingan
Rekomendasi
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
Legenda Liverpool Kevin...
Legenda Liverpool Kevin Keegan Meninggal Dunia di Usia 75 tahun
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved