Korupsi Pembangunan SDN Grogol Depok, Guru dan Staf Dituntut 1,5 Tahun

Selasa, 18 Januari 2022 - 21:14 WIB
loading...
Korupsi Pembangunan...
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan SDN Grogol 2 Depok. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan SDN Grogol 2 Depok. Mereka adalah Wahyu (34), guru SDN Grogol 2 Depok sekaligus ketua panitia pembangunan sekolah dan Erena, staf tata usaha honorer UPTD SDN Grogol 2 Depok yang juga sekretaris pembangunan sekolah. Keduanya dituntut penjara selama 1,5 tahun saat sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, keduanya telah merugikan negara senilai Rp324.737.000 dalam pembangunan gedung sekolah. Pembangunan dilakukan pada tahun anggaran 2019. “Benar telah dilakukan tuntutan terhadap kedua terdakwa kasus korupsi pembangunan SDN Grogol 2 Depok TA 2019,” ujarnya, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Haruskah Guru PPPK Bekerja di Sekolah Negeri?

Berdasarkan fakta sidang, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Jaksa menuntut membayar denda terhadap terdakwa masing-masing Rp50 juta. Jika tidak dibayar maka subsidair tiga bulan kurungan,” katanya.
Baca juga: Seleksi P3K Sebabkan Banyak Guru Eksodus, Ini Kata Menteri Nadiem

Terdakwa Wahyu juga diminta membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp81,5 juta. Kemudian, memerintahkan barang sitaan berupa uang Rp81,5 juta itu dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti.

“Adapun modus melakukan korupsi pembangunan sekolah (P2S) SDN Grogol 2 Depok TA 2019 dengan membuat kuitansi dan bukti bukti pertanggungjawaban yang tidak sebagaimana mestinya,” ujar Rio.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
18 Sekolah Ikut Kejuaraan...
18 Sekolah Ikut Kejuaraan Fun Atletik ABK 2026, Dorong Olahraga Inklusif di Indonesia
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Ucapkan 6 Pernyataan sebelum Resmi Mundur dari Jabatan
Rekomendasi
Ibunda Vega Darwanti...
Ibunda Vega Darwanti Meninggal Dunia, Irfan Hakim Ceritakan Momen Haru Terakhir
Supercar Zenvo Aurora...
Supercar Zenvo Aurora Tur Bermesin V12 Tenaga hingga 1.876 hp
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Serang, Harga Minyak Dunia Melesat Lebih 3%
Berita Terkini
Kapolsek Jagakarsa:...
Kapolsek Jagakarsa: Ancaman Bom di SDN Jaksel Dikirim lewat WhatsApp saat Upacara
Ancaman Teror Bom Gegerkan...
Ancaman Teror Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15 saat MPLS, Siswa Dievakuasi
Kebakaran Landa Permukiman...
Kebakaran Landa Permukiman Warga di Pulogadung, 3 Orang Tewas dan 1 Luka
Tutup Kaderisasi Nasional...
Tutup Kaderisasi Nasional 2026, Ansor Canangkan Cetak Biru Kepemimpinan Nasional
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Ini Identitas 12 Korban...
Ini Identitas 12 Korban Meninggal dan 6 Luka Akibat Kecelakaan Maut di Pantura
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved