Omicron Naik, DPRD DKI Minta Ganjil Genap Dihentikan Sementara

Selasa, 18 Januari 2022 - 14:57 WIB
loading...
Omicron Naik, DPRD DKI...
DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI untuk menghentikan sementara pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI untuk menghentikan sementara pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap . Ini dilakukan karena Covid-19 varian Omicron di Jakarta mulai merebak di tengah masyarakat.

"Untuk menghadapi penyebaran Covid-19 tersebut, apalagi Omicron semakin tinggi di Provisi DKI Jakarta, kami meminta Pemprov DKI menghentikan sementara sistem ganjil-genap sehingga diharapkan dapat mengurangi penggunaan transportasi massal," ungkap Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).

Menurut Mujiyono, hingga 17 Januari 2022, varian Omicron di Jakarta sudah mencapai 825. Sebanyak 243 di antaranya berasal dari transmisi lokal. Keterisian tempat tidur atau BOR rumah sakit rujukan Covid-19 juga mengalami peningkatan.

Ini karena imbas kenaikan kasus virus corona, di mana unit perawatan keterisian telah mencapai 20% dan ICU sebesar 5%. "Pemerintah perlu memperketat kembali protokol kesehatan di fasilitas umum dan tempat keramaian. Pembatasan jumlah penumpang pada angkutan umum massal juga harus segera diterapkan untuk menghindari transmisi lokal," ujarnya.

Mujiyono juga mengingatkan penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah-sekolah harus diwaspadai lebih dalam. Sebab, lanjutnya, telah ada 39 sekolah di Jakarta yang ditutup usai ditemukan penularan virus corona. Baca: Terus Bertambah, Kini 101 Warga Krukut Jakbar Positif Covid-19

"Total ada 67 kasus Covid-19 pada guru dan siswa. Sehingga, perlu dievaluasi secara menyeluruh penerapan protokol kesehatan di sekolah-sekolah. Selain itu, perusahaan-perusahaan di Jakarta pun harus diminta membatasi karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) dan kembali menerapkan work from home (WFH) bagi jenis pekerjaan yang bisa dilakukan di rumah," jelasnya.

Mujiyono mengaku setuju dengan perpanjangan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta. Salah satunya, pertimbangan perputaran ekonomi masyarakat harus tetap dijaga.

Namun, pihaknya mengingatkan kembali agar penerapan protokol kesehatan harus terus diperketat. Diketahui, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 3/2022 yang salah satu isinya memperpanjang PPKM Level 2 di Jakarta mulai berlaku hari ini Selasa (18/1/2022) sampai dengan 24 Januari 2022.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Papan Tulis Sakti Jepang...
Papan Tulis Sakti Jepang Bikin Belanda Mandek
Doa Akhir dan Awal Tahun...
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam, Baca sebelum Maghrib Nanti!
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
Berita Terkini
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Infografis
Terkerek PBBKB, Harga...
Terkerek PBBKB, Harga BBM di DKI Jakarta Bakal Naik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved