Mangkir 2 Kali, Polda Metro Jaya Akui Jemput Fatia dan Haris

Selasa, 18 Januari 2022 - 11:40 WIB
loading...
Mangkir 2 Kali, Polda...
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar. Foto: Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Dirkrimsus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis membenarkan pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar . Penjemputan dilakukan karena keduanya mangkir dengan alasan yang tak patut.

"Untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar. Dan sesuai mekanisme pada KUHAP, penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," kata Aulia dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022). Baca juga: Polisi Sambangi Rumah Haris Azhar dan Fatia, Ada Apa?

Aulia menambahkan, Fatia dan Haris sebelumnya telah mangkir sebanyak dua kali saat dipanggil sebagai saksi yakni pada tanggal 23 Desember 2021 dan 06 Januari 2022. Berdasarkan surat permohonan yang diajukan keduanya.

"Pemanggilan tanggal 06 Januari 2022 dimaksud tersebut sudah disesuaikan dengan jadwal dan waktu yang ditentukan saks," jelasnya.

Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 07 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan. Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya.



Sebelumnya, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan aktivis HAM Haris Azhar didatangi polisi di kediamannya masing-masing untuk dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Namun keduanya menolak dan akan datang sendiri ke Mapolda siang ini.

Isnur selaku tim hukum Fatia dan Haris mengaku belum mengetahui persis kondisi keduaya saat ini. Ia akan langsung bertemu keduanya di Mapolda Metro Jaya untuk melakukan pendampingan hukum.

"Keadaannya saya belum tahu karena saya tidak bersama mereka dan ksmi akan bertemu di Polda jam 11 ini, " ucap Isnur saat dihubungi MNC Portal, Selasa (18/1/2022). Baca juga: Pengacara Luhut Minta Haris Azhar dan Fatia Tak Menunda-nunda Pemeriksaan

Isnur belum tahu akan melakukan langkah hukum apa atas peristiwa ini. Pasalnya ia harus melihat dulu konstruksinya sebelum mengambil kesimpulan. Namun yang pasti saat ini ia akan mendampingi Fatia dan Haris di Mapolda.

"Kami akan dampingi Fatia dan Haris di Polda Metro metro dalam pemeriksaan kepada mereka. Tentu sebagai warga negara berhak atas bantuan hukum dan juga pendampingan hukum selama pemeriksaan, " tuturnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Rekomendasi
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
5 Fakta Menarik saat...
5 Fakta Menarik saat Jerman Bantai Curacao 7-1 di Piala Dunia 2026
Rumah Anisa Rahma 80...
Rumah Anisa Rahma 80 Persen Terbakar, Ruang Berisi 3.500 Al-Quran Tetap Utuh
Berita Terkini
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Infografis
Juara! Spanyol Cetak...
Juara! Spanyol Cetak 2 Rekor di Euro 2024: 4 Gelar dan 7 Kemenangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved