Barang bukti kejahatan di Makale dimusnahkan

Jum'at, 20 Juli 2012 - 15:49 WIB
Barang bukti kejahatan di Makale dimusnahkan
Barang bukti kejahatan di Makale dimusnahkan
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (kejari) Makale memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan yang telah memiliki keputusan dan kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Makale.

Pemusnahan barang bukti kejahatan itu sebagai rangkaian kegiatan peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-52 dan dihadiri unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Toraja. Barang bukti kejahatan dimusnahkan dengan cara membakar.

“Setiap barang bukti kejahatan yang sudah punya keputusan dan kekuatan hukum tetap dalam setiap perkara harus dimusnahkan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makale, Rames Yesaya menjelaskan kepada wartawan, Jumat (20/7/2012).

Dia mengatakan, beraneka ragam barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan tersebut menunjukkan tindak pidana yang terjadi di Toraja semakin kompleks. Barang bukti tersebut dijadikan sarana bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatann bagi orang lain atau harta benda. Perkara tindak pidana yang paling menonjol terjadi di Toraja seperti perjudian, percabulan anak di bawah umur hingga narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Menurutnya, pemusnahan barang bukti kejahatan sebagai salah satu komitmen kejasaan melakukan antisipasi dan pencegahan segala bentuk kejahatan. Setiap perkara tindak pidana yang ditangani kejaksaan akan diselesaikan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Kejaksaan juga terus membangun kemitraan dengan pemerintah dan masyarakat dalam meminimalisir segala bentuk tindak pidana yang terjadi di daerah yang dikenal dengan julukan Bumi Lakipadada itu.

“Komitmen kejaksaan, melakukan pengendalian dan pengawasan sebagai upaya mencegah dan memberantas segala bentuk kejahatan di masyarakat,” jelasnya.

Kepala seksi tindak pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Makale, Nanag Suryadi mengatakan barang bukti yang dimusnakan kejari Makale dalam rangka HBA ke-52 sebanyak 39 perkara yang sudah inkracht.

Dengan rincian, kejahatan terhadap orang dan harta benda sebanyak sembilan perkara berupa potongan bamboo, kayu, potongan batang pohon, pakaian, batu dan pisau. Kejahatan terhadap Negara dan ketertiban umum sebanyak 17 perkara berupa, kartu remi dan gambar shio serta alat-alat perjudian. Tindak pidana umum lainnya sebanyak 13 perkara berupa peralatan untuk menyalagunakan narkotika, paporo, obat dan kosmetik tanpa izin edar serta uang palsu.

“Barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan dalam rangkaian (HBA) ke-52 sejak tahun 2011 hingga 2012. Kecuali uang palsu pecahan Rp50.000 senilai Rp5 juta yang ikut dimusnahkan hasil kejahatan tahun 2008,” kata Nanang.

Sekretaris kabupaten (Sekkab) Tana Toraja, Enos Karoma yang menyaksikan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di kejari Makale mengatakan, pemkab Tana Toraja siap membantu aparat penegak hukum bersama-sama melakukan pengendalian dan pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang terjadi di Toraja.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9948 seconds (0.1#10.140)