Nasdem Buka Posko Pengaduan Bagi Korban Kekerasan Seksual
Senin, 17 Januari 2022 - 23:21 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga:Garnita Malahayati jadi Mesin Baru Nasdem di Takalar untuk 2024
Anggota DPR periode 2014-2019 itu menjelaskan, Posko Pengaduan Kekerasan Seksual akan ada di setiap Kantor DPW Partai Nasdem di masing-masing provinsi.
Program ini, lanjut Amel, merupakan kerja kolaborasi antara elemen internal seperti badan Advokasi Hukum Partai NasDem (BAHU), Garda Wanita Malahayati (Garnita), DPW seluruh Indonesia, dan dari pihak eksternal yakni Rumah Aman.
"Ini adalah kerja kolaborasi antara internal dan eksternal Partai Nasdem . Karena sejatinya untuk memerangi kekerasan seksual harus dilakukan secara bersama-sama," ujar Amelia.
Caranya masyarakat bisa langsung datang ke posko untuk mendapatkan layanan pendampingan hukum, konsultasi, serta layanan recovery mental jangka pendek. Lalu, bagaimana dengan data pelapor?
Baca juga:Syahar Antar Langsung Hadiah Pemenang Rumah Gebyar E-KTA Nasdem Sulsel
Politisi asal Bengkulu ini menjamin kerahasiaan data dari setiap pengadu.Jaminan tersebut, menurut Amel agar penyintas merasa aman untuk mengadukan kasus kekerasan seksual yang telah dialami.
Anggota DPR periode 2014-2019 itu menjelaskan, Posko Pengaduan Kekerasan Seksual akan ada di setiap Kantor DPW Partai Nasdem di masing-masing provinsi.
Program ini, lanjut Amel, merupakan kerja kolaborasi antara elemen internal seperti badan Advokasi Hukum Partai NasDem (BAHU), Garda Wanita Malahayati (Garnita), DPW seluruh Indonesia, dan dari pihak eksternal yakni Rumah Aman.
"Ini adalah kerja kolaborasi antara internal dan eksternal Partai Nasdem . Karena sejatinya untuk memerangi kekerasan seksual harus dilakukan secara bersama-sama," ujar Amelia.
Caranya masyarakat bisa langsung datang ke posko untuk mendapatkan layanan pendampingan hukum, konsultasi, serta layanan recovery mental jangka pendek. Lalu, bagaimana dengan data pelapor?
Baca juga:Syahar Antar Langsung Hadiah Pemenang Rumah Gebyar E-KTA Nasdem Sulsel
Politisi asal Bengkulu ini menjamin kerahasiaan data dari setiap pengadu.Jaminan tersebut, menurut Amel agar penyintas merasa aman untuk mengadukan kasus kekerasan seksual yang telah dialami.
Lihat Juga :