Dicecar Munarman, Saksi Pelapor dari JPU Diam Seribu Bahasa

Senin, 17 Januari 2022 - 18:11 WIB
loading...
Dicecar Munarman, Saksi...
Mantan Sekretaris FPI Munarman.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Saksi sekaligus pelapor saksi sekaligus pelapor terhadap Munarman dalam kasus tindak pidana terorisme terdiam seribu bahasa saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh mantan Sekretaris FPI tersebut. Dalam sidang pada Senin (17/1/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , JPU menghadirkan saksi sekaligus pelapor yang identitasnya dirahasiakan.

Munarman yang hadir di ruang persidangan mencecar saksi itu dengan menanyakan dasar apa yang membuatnya dituduh terlibat dalam terorisme. Saksi lantas menjawab, dalam penggalan video yang ditampilkan di ruang persidangan membuktikan ada keterlibatan Munarman yang saat itu masih menjadi salah satu petinggi FPI memberikan maklumat.

"Munarman adalah seorang yang ditokohkan dalam FPI. Maklumat FPI terhadap ISIS merupakan penguat saja," kata Saksi dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).

Mendengar jawaban saksi, Munarman menyatakan apa yang dikatakan saksi tidak sesuai dengan dasar laporan yang menyebabkannya duduk di kursi pesakitan."Dasar laporan saudara cuma dua, video dan maklumat," ujar Munarman.

Lantaran tak merasa menandatangani maklumat yang dimaksud, Munarman pun menanyakan perannya dalam peristiwa yang dimaksud saksi dan dijadikan sebagai bahan laporan terhadapnya.

"Hukum pidana kan peristiwa sebab akibatnya, kausalitas ya secara langsung. Pertanyaan konkritnya apa peran saya dalam maklumat itu," tegas Munarman. Baca: Saksi Persidangan Sebut Munarman Terlibat Pengeboman di Gereja Filipina

Munarman pun meberikan contoh kausalitas yang dimaksud."Jika ada polisi terlibat narkoba, Kapolsek nyabu, apakah pertanyaan polisi itu sarang narkoba?," tanya Munarman kepada saksi yang juga sekaligus sebagai orang yang melaporkannya terlibat dalam aksi terorisme.

Saksi yang tidak bisa menjawab pun akhirnya terdiam seribu bahasa. Kemudian Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang pun menegur saksi."Dijawab saksi, saksi itu hanya bukti-bukti itu dikaitkan dengan satu sama lain, diduga mengarah ada dugaan," kata Hakim.

Selanjutnya Munarman menyatakan, apa yang dikatakan saksi dalam persidangan merupakan suatu hal yang keliru dalam logika, atau kesesatan berpikir."Fallacy saudara lah yang gagal. Fallacy saudara gagal saya masuk penjara, samakan logikanya," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Rekomendasi
Sneaker Louis Vuitton...
Sneaker Louis Vuitton Combi Rancangan Pharrell Williams Dikritik, Disebut Mirip Vans Authentic
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN...
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN Gandeng LPDP Kirim Mahasiswa ke China
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved