DKI Hormati Gugatan Apindo Soal UMP 2022 Rp4.641.854

Senin, 17 Januari 2022 - 15:07 WIB
loading...
DKI Hormati Gugatan...
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).Foto/MPI/Indra Purnomo
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menghormati gugatan sejumlah pengusaha soal Kepgub DKI No 1517/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 ke PTUN Jakarta. Dalam Kepgub tersebut UMP DKI mengalami kenaikan 5,1% atau menjadi Rp4.641.854.

"Kami menghormati kalau ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan terkait UMP yang sudah ditetapkan Pemprov DKI," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).

Politisi Partai Gerindra ini pun menjelaskan, Kepgub terkait dengan UMP 2022 sudah dipertimbangkan serta melalui proses panjang. Kepentingan Kepgub ini bukan saja untuk buruh melainkan untuk pengusaha dan masyarakat.

"Sekali lagi, Pak Gubernur, Pemprov DKI mengambil keputusan melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan evaluasi dan semuanya untuk kepentingan, tidak hanya kepentingan buruh, tapi juga kepentingan pengusaha, kepentingan masyarakat banyak dan khususnya bagi seluruh warga Jakarta," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Ariza memohon semua pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) agar mematuhi aturan tentang kenaikan UMP Jakarta 2022 yang telah diputuskan sebelumnya. Baca: Anies Revisi UMP DKI Jakarta Jadi Rp4.641.854

Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) resmi menggugat Kepgub DKI No 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Iya betul (sudah melayangkan gugatan ke PTUN)," ujar Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani saat dikonfirmasi MNC Portal, Minggu (16/1/2022).

Gugatan tersebut dilayangkan sebab Apindo menilai Kepgub bertentangan dengan PP No 36/2021 yang sebelumnya sudah disepakati seluruh daerah dan pengusaha menaikan UMP rata-rata 1%. Namun Gubernur Anies mengeluarkan Kepgub No. 1517 yang merevisi kenaikan upah tersebut menjadi 5,1% atau sekitar Rp200.000 menjadi Rp4.641.854.

Pengusaha menilai hal tersebut tidak sejalan dengan misi pemulihan ekonomi, sebab saat ini dari sisi pengusaha sendiri juga belum pulih.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jay Singgih Dorong Pengusaha...
Jay Singgih Dorong Pengusaha Muda Papua Bersinergi Menuju Indonesia Emas 2045
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Prosesi Militer Iringi...
Prosesi Militer Iringi Pemakaman Rachmat Gobel di TMP Kalibata
Rekomendasi
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Pelimpahan Berkas Perkara...
Pelimpahan Berkas Perkara Febrie Dinilai Tindakan Rasional
Ramalan Juni Indonesia...
Ramalan Juni Indonesia Kolaps, Prabowo: Ini Udah Juli!
Berita Terkini
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved