Kepala Pajak Pratama Bogor jadi tersangka

Sabtu, 14 Juli 2012 - 17:16 WIB
Kepala Pajak Pratama Bogor jadi tersangka
Kepala Pajak Pratama Bogor jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Kepala Kantor Pajak Pratama Bogor Anggrah Suryo (44) atau AS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Selain AS, Kejati juga menetapkan Endah Diah G (50) dari PT Gunung Emas Abadi (GEA), orang yang diduga sebagai penyuap

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Jaya Kesumah menjelaskan pemeriksaan terhadap AS dan ED merupakan tindak lanjut dari hasil penangkapan KPK.

KPK telah menyerahkan kasus tersebut kepada Kejati Jabar pukul 21.00 WIB malam tadi, yang meliputi tiga terduga dan barang bukti berupa uang sebesar Rp300 juta. Setelah penyidik mendalami kasus, maka dua orang dinyatakan sebagai tersangka.

"Sudah memenuhi ketentuan ada indikasi yang dilakukan oleh para terduga. Sehingga ditingkatkan statusnya oleh kita menjadi penyidikan dan sebagai tersangka," kata Jaya, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Martadinata, Bandung, Sabtu (14/7/2012).

Penetapan tersangka tersebut hanya untuk AS dan ED, sedangkan sang sopir
Sarnyoto (50) yang turut ditangkap KPK, untuk sementara statusnya masih sebagai saksi.

"Untuk sementara hanya dua tersangka, karena satu itu (SYT) hanya seorang sopir," terangnya.

Lanjut dia, sopir EYT masih akan didalami oleh jaksa penyidik. Jika ada indikasi turut serta dalam kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan YET jadi tersangka. "Tapi kalau tidak ya sebagai saksi,"

Selanjutnya, EDG terancam pasal 5 atau pasal 13 UU Tindal Pidana Korupsi (Tipikor), dan AS terancam pasal 5, pasal 11 dan pasal 12 UU Tipikor.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7972 seconds (0.1#10.140)