Gelar Perkara Pembunuhan Sadis di Batubara: Motifnya Bukan Tuak, Tapi Tangkahan
loading...
A
A
A
MEDAN - Polda Sumut menggelar perkara kasus pembunuhan di Batubara. Gelar perkara dilangsungkan secara tertutup di markas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Sumut, Rabu (10/6/2020).
Usai gelar perkara, Heny Boru Sitohang (41) mengaku sedikit lega karena melalui gelar perkara ini, kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya suaminya, Darwin Sitorus, semakin lebih jelas arah pengungkapannya. "Dengan gelar perkara ini, semakin lebih jelas bagi saya. Lebih kuat bagi saya bahwa kasus ini akan semakin terungkap," kata Heny.
Dalam gelar perkara itu, ada tiga orangdari pihak keluarga korban yang dimintai keterangan. Di antaranya, istri korban, keponakan korban dan kakak kandung korban. "Saya bilang ke penyidik, saya hanya minta keadilan atas kematian suami saya. Suami saya dikeroyok dua puluhan orang," urainya. (BACA JUGA: Jatanras Polrestabes Medan Tembak Penjambret Sadis)
Heny juga menjelaskan alasannya membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Bidang Propam Polda Sumut. Tak lain demi meminta keadilan atas kematian suaminya. Ia tidak terima bahwa Polres Batubara menetapkan hanya empat tersangka yang terlibat merenggut nyawa suaminya. Sementara, menurut Heny masih banyak tersangka pelaku lainnya dan mereka sedang berkeliaran.
Keempat tersangka yang sudah ditahan polisi itu antara lain MS (31) warga Dusun V Desa Pematang Panjang Air Putih, Batu Bara. MS berperan menggorok leher korban. Tersangka berikut, GG, warga Dusun VII Desa Pematang Panjang, Air Putih.
Ia berperan menghasut tersangka MS untuk menghabisi korban. Selanjutnya JG (22) warga Dusun V Limau Manis Tanjung Morawa, Deli Serdang, berperan memulai perkelahian. Terakhir, PPS alias Pulo, warga Dusun II Desa Pematang Panjang Air Putih. Ia turut dalam pembunuhan itu. (BACA JUGA: Bandar Pemasok Sabu ke Lapas Ditangkap Polisi di Siantar)
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, gelar perkara itu menghadirkan keluarga korban, saksi-saksi, penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda JR Sitorus. Hasil dari gelar perkara tersebut adalah penyidik merekomendasikan agar memeriksa keterlibatan lelaki inisial BS dalam pembunuhan terhadap korban.
Lebih jauh Nainggolan mengatakan, penyidik juga merekomendasikan agar ponsel inisial BS disita untuk tujuan investigasi. Bahwa sebelumnya, motif pembunuhan itu karenan disiram tuak.
Tetapi, hasil gelar perkara membuktikan lain. Motifnya terkait tangkahan. "Penyidik juga merekomendasikan, hasil pemeriksaan di Polres Batubara nanti kita minta dikirimkan ke Polda Sumut untuk kita gelar perkara ulang kembali tentang keterlibatan BS ini," terang MP Nainggolan.
Diberitakan sebelumnya, Darwin Sitorus (41), warga Dusun VIII Desa Kampung Kelapa, Kecamatan Air Putih, Batubara dikeroyok hingga tewas di lapo tuak di lokasi penambangan pasir di Dusun Cinta Maju, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Batubara. Tidak hanya mengeroyok, para pelaku juga secara sadis menggorok leher korban. (BACA JUGA: Rotasi Wakapolda Sumut: Brigjen Mardiaz Jadi Kasetukpa Polri, Digantikan Brigjen Dadang Hartanto)
Pembunuhan tersebut disaksikan tiga penjaga malam lokasi galian C. Mereka langsung kabur dan memberitahukan kejadian itu kepada Henny Br Sitohang, istri korban. Perempuan itu pun menghubungi petugas Polsek Indrapura.
"Suami saya kan bertugas menjaga tangkahan. Kami bukan pemilik tangkahan. Karena tangkahan itu legal, ada izinnya, lengkap dari Forkopimda, ya kami mau bekerja di sana. Tetapi orang-orang ini, ya, para pelaku kan sudah sering datang mendemo. Jadi ini bukan soal tuak. Bukan. Ini soal tangkahan," pungkas Heny.
Usai gelar perkara, Heny Boru Sitohang (41) mengaku sedikit lega karena melalui gelar perkara ini, kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya suaminya, Darwin Sitorus, semakin lebih jelas arah pengungkapannya. "Dengan gelar perkara ini, semakin lebih jelas bagi saya. Lebih kuat bagi saya bahwa kasus ini akan semakin terungkap," kata Heny.
Dalam gelar perkara itu, ada tiga orangdari pihak keluarga korban yang dimintai keterangan. Di antaranya, istri korban, keponakan korban dan kakak kandung korban. "Saya bilang ke penyidik, saya hanya minta keadilan atas kematian suami saya. Suami saya dikeroyok dua puluhan orang," urainya. (BACA JUGA: Jatanras Polrestabes Medan Tembak Penjambret Sadis)
Heny juga menjelaskan alasannya membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Bidang Propam Polda Sumut. Tak lain demi meminta keadilan atas kematian suaminya. Ia tidak terima bahwa Polres Batubara menetapkan hanya empat tersangka yang terlibat merenggut nyawa suaminya. Sementara, menurut Heny masih banyak tersangka pelaku lainnya dan mereka sedang berkeliaran.
Keempat tersangka yang sudah ditahan polisi itu antara lain MS (31) warga Dusun V Desa Pematang Panjang Air Putih, Batu Bara. MS berperan menggorok leher korban. Tersangka berikut, GG, warga Dusun VII Desa Pematang Panjang, Air Putih.
Ia berperan menghasut tersangka MS untuk menghabisi korban. Selanjutnya JG (22) warga Dusun V Limau Manis Tanjung Morawa, Deli Serdang, berperan memulai perkelahian. Terakhir, PPS alias Pulo, warga Dusun II Desa Pematang Panjang Air Putih. Ia turut dalam pembunuhan itu. (BACA JUGA: Bandar Pemasok Sabu ke Lapas Ditangkap Polisi di Siantar)
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, gelar perkara itu menghadirkan keluarga korban, saksi-saksi, penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda JR Sitorus. Hasil dari gelar perkara tersebut adalah penyidik merekomendasikan agar memeriksa keterlibatan lelaki inisial BS dalam pembunuhan terhadap korban.
Lebih jauh Nainggolan mengatakan, penyidik juga merekomendasikan agar ponsel inisial BS disita untuk tujuan investigasi. Bahwa sebelumnya, motif pembunuhan itu karenan disiram tuak.
Tetapi, hasil gelar perkara membuktikan lain. Motifnya terkait tangkahan. "Penyidik juga merekomendasikan, hasil pemeriksaan di Polres Batubara nanti kita minta dikirimkan ke Polda Sumut untuk kita gelar perkara ulang kembali tentang keterlibatan BS ini," terang MP Nainggolan.
Diberitakan sebelumnya, Darwin Sitorus (41), warga Dusun VIII Desa Kampung Kelapa, Kecamatan Air Putih, Batubara dikeroyok hingga tewas di lapo tuak di lokasi penambangan pasir di Dusun Cinta Maju, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Batubara. Tidak hanya mengeroyok, para pelaku juga secara sadis menggorok leher korban. (BACA JUGA: Rotasi Wakapolda Sumut: Brigjen Mardiaz Jadi Kasetukpa Polri, Digantikan Brigjen Dadang Hartanto)
Pembunuhan tersebut disaksikan tiga penjaga malam lokasi galian C. Mereka langsung kabur dan memberitahukan kejadian itu kepada Henny Br Sitohang, istri korban. Perempuan itu pun menghubungi petugas Polsek Indrapura.
"Suami saya kan bertugas menjaga tangkahan. Kami bukan pemilik tangkahan. Karena tangkahan itu legal, ada izinnya, lengkap dari Forkopimda, ya kami mau bekerja di sana. Tetapi orang-orang ini, ya, para pelaku kan sudah sering datang mendemo. Jadi ini bukan soal tuak. Bukan. Ini soal tangkahan," pungkas Heny.
(vit)