Aniaya Pengendara Motor dengan Parang, Pemuda Minsel Dijebloskan Penjara

Minggu, 16 Januari 2022 - 10:02 WIB
loading...
Aniaya Pengendara Motor...
Pemuda Minahasa Selatan ditangkap polisi karena menganiaya pengendara motor dengan parang.Foto/ilustrasi
A A A
MINAHASA - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) menetapkan lelaki FLT alias Leo (17), warga Desa Liningaan, Kecamatan Maesaan sebagai tersangka penganiayaan di Desa Mopolo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minsel

Tersangka FLT diketahui menganiaya menggunakan senjata tajam parang jenis cakram. Korbannya Chandra Winokan (16), warga Desa Mopolo Kecamatan Ranoyapo pada Kamis malam (13/1/2022).

Baca juga: Mabuk dan Buat Keributan, Sekelompok Pemuda Asal Minahasa Selatan Diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa mengatakan kejadian berawal saat korban bersama temannya menggunakan sepeda motor, dari Desa Mopolo Esa menuju minimarket di Desa Pontak.

"Namun karena minimarket telah tutup, korban dan temannya pun langsung pulang. Di tengah perjalanan, korban dianiaya oleh tersangka yang muncul tiba-tiba dari sebelah kanan korban," kata Iptu Lesly Deiby Lihawa, Minggu (16/1/2022).

Korban mengalami luka pada kaki kanan dan dibawa ke RS Cantia Tompasobaru untuk mendapatkan perawatan. Polsek Ranoyapo bersama anggota Koramil Motoling mendatangi TKP dan mengamankan sejumlah anak muda yang sedang berada di lokasi kejadian.



"Kronologis kejadian yaitu korban dan temannya menggunakan sepeda motor dalam perjalanan pulang, karena jalan rusak memperlahan laju kendaraan, tiba-tiba dari arah sebelah kanan sepeda motor, muncul tersangka yang sudah membawa sajam parang jenis cakram. Tersangka menebas korban di bagian kaki," tutur Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa.

Tim Penyidik Sat Reskrim bersama anggota Polsek Ranoyapo segera melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah anak muda yang diamankan di TKP.

"Ditetapkan FLT alias Leo, usia 17 tahun, warga Desa Liningaan, Kecamatan Maesaan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Desa Mopolo, sebagaimana laporan polisi nomor LP-B/01/2022/SPKT/Sek Ryp, tanggal 14 Januari 2022," terang Iptu Lesly.

Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 UU Darurat no. 12 thn 1951 tentang membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa ijin dan pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 2017 tentang Perlindungan Anak. "Untuk ancaman hukuman penganiayaan 5 tahun dan kepemilikan sajam 10 tahun pidana penjara," pungkas Kasat Reskrim.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Rekomendasi
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
BYD M6 DM Diklaim Irit...
BYD M6 DM Diklaim Irit 65 Km/Liter, Sudah Diuji 150 Km Nyaris Tanpa Minum Bensin
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Berita Terkini
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved