Penjelasan KAI Commuter soal Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek

Jum'at, 14 Januari 2022 - 09:26 WIB
loading...
Penjelasan KAI Commuter...
Kajian terhadap tarif KRL selama ini dilakukan berkala sebagai program untuk mengetahui respons masyarakat terhadap tarif, terutama di tengah masa pandemi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sejumlah lembaga melakukan kajian dalam bentuk survei mengenai kemampuan membayar (ability to pay / ATP) dan kesediaan membayar (willingness to pay / WTP) pengguna terhadap tarif KRL Commuter Line Jabodetabek. Hasil kajian berbagai lembaga tersebut menunjukkan ATP dan WTP pengguna KRL lebih tinggi dibanding tarif yang berlaku saat ini.

"Meskipun demikian, hingga saat ini tarif KRL masih tetap berlaku sesuai dengan apa yang telah berjalan lebih dari lima tahun terakhir, yaitu pengguna membayar Rp 3.000 untuk 25 kilometer pertama dan Rp 1.000 untuk setiap 10 kilometer berikutnya," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter
Anne Purba, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Respons Anker Soal Rencana Kenaikan Harga Tiket KRL Commuter Line

Anne menyebutkan, kajian terhadap tarif KRL selama ini dilakukan berkala sebagai program untuk mengetahui respons masyarakat terhadap tarif, terutama di tengah masa pandemi dimana kondisi perekonomian masyarakat banyak berubah.

Tahun 2021 survei dilakukan terpisah dengan metode yang berbeda oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Balitbang Kemenhub), dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA).

Anne menambahkan, dalam kurun waktu lebih dari lima tahun terakhir, KAI Commuter bersama Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia terus meningkatkan pelayanan bagi pengguna KRL. Kementerian Perhubungan membangun infrastruktur perkeretaapian antara lain bangunan stasiun, jalur baru, dan modernisasi sistem persinyalan.

Baca juga: Belum Final, Kemenhub Sebut Kenaikan Tarif KRL Masih Dikaji

Sementara PT KAI antara lain meningkatkan faktor keselamatan dan keandalan prasarana perkeretaapian dengan meningkatkan perawatan infrastruktur serta pembuatan underpass dan hall pengguna di sejumlah stasiun.

"Sedangkan KAI Commuter memperbaharui dan meningkatkan keandalan sarana perkeretaapian sehingga tiap tahunnya dapat menambah jumlah perjalanan, jumlah rangkaian KRL yang melayani pengguna, mengembangkan sistem e-ticketing, digitalisasi layanan, dan pada masa pandemi ini menambah fasilitas layanan yang sesuai dengan protokol kesehatan untuk melindungi pelanggan maupun para petugas," bebernya.



Pada diskusi daring Rabu (12/1) lalu terungkap, dari berbagai survei yang dilakukan telah didapat berbagai usulan mekanisme dan besaran tarif sesuai kemampuan membayar dan persepsi masyarakat terhadap layanan KRL.

"Kami bekerja sama dengan DJKA secara berkala melakukan diskusi bersama stakeholder. Diskusi kemarin adalah FGD keempat yang dilakukan untuk menerima masukan dari publik, pengamat, dan akademisi. Kegiatan ini juga masih ditambah pertemuan dengan perwakilan pengguna komunitas KRL dari berbagai wilayah," jelas Anne.

Berbagai masukan telah diterima, baik dari lembaga yang mewakili masyarakat maupun para pengguna. Pihaknya berharap FGD dan diskusi tersebut dapat membuat semua pemangku kepentingan berperan dalam mendukung upaya pemerintah mengembangkan transportasi perkeretaapian di berbagai wilayah Indonesia dengan mewujudkan PSO yang tepat guna.

Tarif KRL Jabodetabek saat ini masih diatur sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 17 tahun 2018. Tarif yang dibayar oleh pengguna saat ini adalah sesuai besaran yang ditentukan oleh pemerintah.

"Untuk menyelenggarakan layanan KRL, KAI Commuter mendapatkan dari tarif yang dibayar masyarakat ditambah Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation / PSO) dari pemerintah," tutup Anne.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri PPPA Minta Maaf...
Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Khusus Perempuan Dipindah ke Tengah
Viral Kasus Pelecehan...
Viral Kasus Pelecehan Seksual di KRL, KAI Sudah Serahkan Pelaku ke Polisi
Penumpang Commuter Line...
Penumpang Commuter Line Boleh Berbuka Puasa di Dalam KRL, Simak Ketentuannya
Rekomendasi
Spanyol vs Cape Verde:...
Spanyol vs Cape Verde: La Roja di Ambang Pesta Gol
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Pangkas BBM, PLN Borong...
Pangkas BBM, PLN Borong 500 Motor Listrik Polytron Fox 350 Buat Operasional Jawa Timur
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Mengenal Perbedaan antara...
Mengenal Perbedaan antara MRT, LRT dan KRL Commuter Line
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved