Satpam Tak Masalahkan Seragamnya Diganti Krem, Putih, Biru, atau Cokelat

Kamis, 13 Januari 2022 - 19:34 WIB
loading...
Satpam Tak Masalahkan...
Seragam satpam yang belum lama berubah menjadi cokelat muda mirip seragam polisi kini berganti lagi menjadi warna krem. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebenarnya satpam tidak terlalu mempermasalahkan seragamnya diganti jadi krem, biru, putih atau cokelat muda asalkan bisa bekerja sesuai tugasnya. Seragam satpam yang belum lama berubah menjadi cokelat muda mirip seragam polisi kini berganti lagi menjadi warna krem.

"Kalau masalah seragam tidak terlalu memikirkan yang penting saya bisa bekerja
sesuai tugasnya. Semua sama saja mau putih atau biru mau cokelat sama saja," ujar Dida (40), satpam toko pakaian di mal kawasan Jakarta Timur, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Perubahan Warna Seragam Satpam Setelah Perpol Terbit

Menurut dia, ganti atau tidak digantinya seragam, dirinya tetap bekerja untuk berjaga di ruang publik. Warga juga seharusnya dapat membedakan antara polisi dan satpam. Sebab, polisi tidak akan berjaga di pusat perbelanjaan justru mereka berkantor di polsek atau polres setempat. "Karena di sini area mal orang sudah pada tahu. Polisi itu di kantor polisi, kalau sekuriti di mal," katanya.

Helmi, satpam mal di kawasan Jakarta Timur menyambut baik berubahnya warna seragam cokelat muda menjadi krem. "Menurut saya lebih bagus aja keliatan lebih gagah untuk sekuriti," ucapnya.

Walaupun tidak ada masalah soal seragam satpam, namun sering kali warga melihatnya seperti polisi saat dirinya berjaga pada malam hari. "Kalau untuk siang biasa aja sih nggak terlalu begitu banget. Orang sudah bisa membedakan, melihat papan nama juga sih tertera namanya satpam," ujarnya.
Baca juga: Mirip Polisi, Warna Seragam Satpam Bakal Diubah Lagi Menjadi Krem

Terkait seragam satpam, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan akan memperkenalkan warna baru pada momentum HUT Satpam akhir bulan ini. "Pada HUT Satpam akan diperkenalkan warna seragam yang baru dan akan diberlakukan setelah selesai pengkajian dan diberikan waktu setahun setelah disahkan penggunaannya,” kata Ahmad, Rabu (12/1/2022).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cetak Supervisor Satpam...
Cetak Supervisor Satpam Handal, PT GJS Kembali Gelar Diklat Gada Madya
Satpam Ini Tewas saat...
Satpam Ini Tewas saat Berhubungan Intim di Pabrik, Keluarganya Diberi Kompensasi karena Dianggap Kecelakaan Kerja
Ini Tampang Anak Majikan...
Ini Tampang Anak Majikan Tanpa Penyesalan Bunuh Sekuriti di Bogor
Rekomendasi
Main Sinetron Stripping,...
Main Sinetron Stripping, Gisel Sempet Galau Pikirkan Gempi
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Daveigh Chase, Pemeran...
Daveigh Chase, Pemeran 'The Ring' dan Pengisi Suara 'Lilo & Stitch' Meninggal Dunia
Berita Terkini
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved