Warga Petamburan Dapat Kepastian Hukum Atas Tanah, Anies: Ini Kerja Sunyi dan Kolaborasi
Kamis, 13 Januari 2022 - 18:18 WIB
loading...
Forum Warga Petamburan mendatangi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Jumat (7/1/2022). Foto: IG @aniesbaswedan
A
A
A
JAKARTA - Forum Warga Petamburan mewakili sekitar 8 ribu Kartu Keluarga (KK) yang tinggal di delapan RW Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/1/2022).
"24 tahun mereka menunggu. Siang itu mereka datang, mengungkapkan rasa bahagia. Penantian panjang itu telah selesai. Jumat lalu bersilaturahim dengan perwakilan Forum Warga Petamburan, Pak Wahyudin dan kawan-kawan di Balaikota," ujar Anies dikutip dari Instagramnya @aniesbaswedan, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Anies Cabut Kepgub 122 Tahun 1997, Warga Petamburan Bisa Urus IMB Lagi
Mereka menyampaikan rasa syukur karena akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang ditempati selama puluhan tahun. Sebelumnya, hak mereka terhalang Kepgub Nomor 122 Tahun 1997, sebuah regulasi yang memberikan kewajiban kepada pengembang untuk membangun rumah susun.
"Namun, dalam perjalanannya hal tersebut tak berjalan dengan baik sehingga Pemprov DKI memutuskan mencabut regulasi tersebut dan menerbitkan Kepgub Nomor 1596 Tahun 2021. Kepgub tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada warga atas tanah yang mereka tempati," kata Anies.
Dalam kesempatan tersebut, Forum Warga Petamburan memberikan lukisan berbingkai untuk Anies. "Suasana pertemuan terasa emosional. Itulah kebahagiaan. Itulah rasa syukur. Semua yang di dalam ruangan merasakan bahwa sebuah misi telah berhasil dituntaskan," ucapnya.
Baca juga: Jelang Natal, Tiga Pilar Cek Prokes Empat Gereja di Grogol Petamburan
"24 tahun mereka menunggu. Siang itu mereka datang, mengungkapkan rasa bahagia. Penantian panjang itu telah selesai. Jumat lalu bersilaturahim dengan perwakilan Forum Warga Petamburan, Pak Wahyudin dan kawan-kawan di Balaikota," ujar Anies dikutip dari Instagramnya @aniesbaswedan, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Anies Cabut Kepgub 122 Tahun 1997, Warga Petamburan Bisa Urus IMB Lagi
Mereka menyampaikan rasa syukur karena akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang ditempati selama puluhan tahun. Sebelumnya, hak mereka terhalang Kepgub Nomor 122 Tahun 1997, sebuah regulasi yang memberikan kewajiban kepada pengembang untuk membangun rumah susun.
"Namun, dalam perjalanannya hal tersebut tak berjalan dengan baik sehingga Pemprov DKI memutuskan mencabut regulasi tersebut dan menerbitkan Kepgub Nomor 1596 Tahun 2021. Kepgub tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada warga atas tanah yang mereka tempati," kata Anies.
Dalam kesempatan tersebut, Forum Warga Petamburan memberikan lukisan berbingkai untuk Anies. "Suasana pertemuan terasa emosional. Itulah kebahagiaan. Itulah rasa syukur. Semua yang di dalam ruangan merasakan bahwa sebuah misi telah berhasil dituntaskan," ucapnya.
Baca juga: Jelang Natal, Tiga Pilar Cek Prokes Empat Gereja di Grogol Petamburan
Lihat Juga :