Kesal Sering Di-bully, Pria di Tambora Sulutkan Korek Api ke Anak Rekan Kerjanya
Kamis, 13 Januari 2022 - 12:47 WIB
loading...
A
A
A
"Polsek Tambora telah menerima laporan dari masyarakat yaitu orang tua korban dari anak inisial DRA umur 2 tahun 6 bulan terkait kekerasan pada anak di bawah umur," kata dia.
Tak lama kemudian, polisi menangkap pelaku berinisial R (31) di kediamannya daerah Tambora. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tambora. Baca juga: Aksi Kekerasan Terhadap Balita di Kota Bitung Viral, Ibu Korban Bakal Lapor Polisi
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
Tak lama kemudian, polisi menangkap pelaku berinisial R (31) di kediamannya daerah Tambora. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tambora. Baca juga: Aksi Kekerasan Terhadap Balita di Kota Bitung Viral, Ibu Korban Bakal Lapor Polisi
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
(mhd)
Lihat Juga :