PN Jakbar Segera Putuskan Dugaan Kasus Mafia Tanah dengan Tergugat Tukang AC
Rabu, 12 Januari 2022 - 18:39 WIB
loading...
PN Jakarta Barat segera memutuskan kasus pemalsuan jual beli tanah antara tukang service AC Ng Jen Ngay sebagai Tergugat I (70) dengan terduga mafia tanah AG sebagai Penggugat, besok Kamis (13/1/2022). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat segera memutuskan kasus pemalsuan jual beli tanah antara tukang service AC Ng Jen Ngay sebagai Tergugat I (70) dengan terduga mafia tanah AG sebagai Penggugat, besok Kamis (13/1/2022).
Kuasa Hukum Ng Jen Ngay, Aldo Joe berharap ketua majelis hakim kasus ini diputuskan seadil-adilnya terlebih kliennya hanya seorang tukang service AC. “Sebenarnya tidak ada alasan hakim mengabulkan gugatan Penggugat. Karena semua bukti telah kami serahkan,” ujarnya, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Tersangka Mafia Tanah, Kadishub Depok Hari Ini Diperiksa Bareskrim
Pihaknya telah melampirkan lebih dari 35 bukti lembaran jual beli tanah, mulai dari sertifikat hingga surat pernyataan Penggugat yang mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan akan mengganti kerugian kepada Tergugat I.
Sementara, lawannya hingga persidangan terakhir tak pernah sekali pun menunjukkan bukti jual beli kepada Tergugat I termasuk foto yang menjadi bukti autentik bahwa dirinya berada di rumah yang menjadi sengketa. “Logika dasar, anda tak mungkin membeli tanah bermiliaran tanpa mengecek langsung kondisinya,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Polres Metro Jakarta Barat mengeluarkan SP3 terhadap AG setelah sebelumnya sempat menjadi tersangka dan ditahan. Hal itu menjadi cukup ganjil terlebih alasannya karena alat bukti yang tak cukup. “Untuk menjadi tersangka diperlukan dua alat bukti yang cukup. Sempat ditahan kok bisa menjadi kurang alat bukti alasannya. Ini menjadi tanda tanya besar,” ujar Aldo.
Kuasa Hukum Ng Jen Ngay, Aldo Joe berharap ketua majelis hakim kasus ini diputuskan seadil-adilnya terlebih kliennya hanya seorang tukang service AC. “Sebenarnya tidak ada alasan hakim mengabulkan gugatan Penggugat. Karena semua bukti telah kami serahkan,” ujarnya, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Tersangka Mafia Tanah, Kadishub Depok Hari Ini Diperiksa Bareskrim
Pihaknya telah melampirkan lebih dari 35 bukti lembaran jual beli tanah, mulai dari sertifikat hingga surat pernyataan Penggugat yang mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan akan mengganti kerugian kepada Tergugat I.
Sementara, lawannya hingga persidangan terakhir tak pernah sekali pun menunjukkan bukti jual beli kepada Tergugat I termasuk foto yang menjadi bukti autentik bahwa dirinya berada di rumah yang menjadi sengketa. “Logika dasar, anda tak mungkin membeli tanah bermiliaran tanpa mengecek langsung kondisinya,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Polres Metro Jakarta Barat mengeluarkan SP3 terhadap AG setelah sebelumnya sempat menjadi tersangka dan ditahan. Hal itu menjadi cukup ganjil terlebih alasannya karena alat bukti yang tak cukup. “Untuk menjadi tersangka diperlukan dua alat bukti yang cukup. Sempat ditahan kok bisa menjadi kurang alat bukti alasannya. Ini menjadi tanda tanya besar,” ujar Aldo.
Lihat Juga :