12 Juni 2020, Operasional Kereta Api Jarak Jauh Kembali Normal
Rabu, 10 Juni 2020 - 19:50 WIB
loading...
PT KAI kembali mengoperasikan jasa pelayanan kereta api secara normal dan bertahap mulai Jumat, 12 Juni 2020 mendatang.Foto/Istimewa/KAI
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengoperasikan jasa pelayanan kereta api secara normal dan bertahap mulai Jumat, 12 Juni 2020 mendatang. Sebagai langkah awal PT KAI akan mengoperasikan 14 kereta api (KA) Jarak Jauh dan 23 KA Lokal.
“Kami mengoperasikan KA reguler sebagai komitmen kami melayani masyarakat yang berpergian keluar kota,” ungkap Dirut PT KAI, Didiek Hartantyo dalam siaran persnya, Rabu (10/5/2020). Sekalipun KA regular kembali beroperasi, PT KAI tetap mengikuti protokol pencegahan covid-19. Salah satunya, menyertakan surat bebas covid sebelum pemesanan tiket.
Dia mengatakan, operasi KA Regular sendiri mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 No 7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Selain itu ada operasi juga merujuk Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14/2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
“Semuanya kami lakukan untuk memastikan masyarakat tetap terlayani tanpa harus mengabaikan covid-19,” katanya. (Baca: 20 Juni 2020, Taman Impian Jaya Ancol Kembali Dibuka untuk Umum)
Direktur Niaga PT KAI, Maqin U Norhadi menambahkan, bila nantinya operasi KA reguler beroperasi 12 Juni 2020 mendatang, maka total ada 21% perjalanan kereta di Indonesia.“Dengan dioperasikannya 37 KA ini, maka per 12 Juni KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21% dari total 532 KA reguler,” kata Maqin.
“Kami mengoperasikan KA reguler sebagai komitmen kami melayani masyarakat yang berpergian keluar kota,” ungkap Dirut PT KAI, Didiek Hartantyo dalam siaran persnya, Rabu (10/5/2020). Sekalipun KA regular kembali beroperasi, PT KAI tetap mengikuti protokol pencegahan covid-19. Salah satunya, menyertakan surat bebas covid sebelum pemesanan tiket.
Dia mengatakan, operasi KA Regular sendiri mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 No 7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Selain itu ada operasi juga merujuk Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14/2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
“Semuanya kami lakukan untuk memastikan masyarakat tetap terlayani tanpa harus mengabaikan covid-19,” katanya. (Baca: 20 Juni 2020, Taman Impian Jaya Ancol Kembali Dibuka untuk Umum)
Direktur Niaga PT KAI, Maqin U Norhadi menambahkan, bila nantinya operasi KA reguler beroperasi 12 Juni 2020 mendatang, maka total ada 21% perjalanan kereta di Indonesia.“Dengan dioperasikannya 37 KA ini, maka per 12 Juni KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21% dari total 532 KA reguler,” kata Maqin.
Lihat Juga :