Hari Ini Hakim Bacakan Putusan Sela Kasus Dugaan Terorisme Munarman

Rabu, 12 Januari 2022 - 08:34 WIB
loading...
Hari Ini Hakim Bacakan...
PN Jaktim akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat mantan Sekretaris FPI, Munarman, Rabu (12/1/2022). Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat mantan Sekretaris FPI, Munarman , Rabu (12/1/2022). Persidangan hari ini mengagendakan pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim.

"Hari ini agenda putusan sela, terdakwa hadir di ruang persidangan," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022). Sidang hari ini sangat penting bagi kubu Munarman.

Pasalnya, melalui agenda putusan sela ini sidang perkara Munarman yang disangkakan UU Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan segera diketahui bakal dilanjut atau tidak.

Putusan sela disampaikan setelah pada sidang sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Munarman. Baca: Begini Alasan Kubu Munarman Enggan Ajukan Praperadilan

Kemudian eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU dari Munarman dan tim penasihat hukum, serta tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan pihak Munarman.

Diberitakan sebelumnya, Munarman menilai penetapan tersangka terhadapnya berkaitan dengan pernyataan dia yang membantah bahwa enam anggota Laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab memiliki senjata api.

Menurut dia, sejak kasus penembakan yang menewaskan enam anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek itu dia menjadi target sejumlah pihak yang berujung penetapan tersangka.

"Bahwa bermula dari pernyataan saya yang membela pembantaian keji yang tidak berprikemanusian dalam kasus pembantaian enam orang pengawal Habib Rizieq yang menyebabkan diri saya menjadi target," ujar Munarman, (15/12/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Cara Efisien Pengurusan...
Cara Efisien Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis Perusahaan
Inflasi Juni 2026 Capai...
Inflasi Juni 2026 Capai 3,34%, Harga BBM dan Tiket Pesawat Jadi Pendorong
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved