Jadwal Pemanggilan Bambang Pamungkas Tunggu Surat dari Penyidik
Selasa, 11 Januari 2022 - 18:57 WIB
loading...
Polisi memastikan segera memanggil mantan pemain sepakbola nasional Bambang Pamungkas. Namun pemanggilan itu masih menunggu surat dari penyidik. Foto: Facebook Bambang Pamungkas
A
A
A
JAKARTA - Polisi memastikan segera memanggil mantan pemain sepakbola nasional Bambang Pamungkas alias Bepe terkait kasus penelantaran anak. Namun pemanggilan mantan pemain tim nasional dan Persija Jakarta itu masih menunggu surat dari penyidik.
Baca juga: Dugaan Penelantaran Anak, Bambang Pamungkas Dipolisikan Amalia Fujiawati
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, polisi pasti akan memanggil Bambang Pamungkas, tetapi suratnya belum diterbitkan oleh penyidik. Zulpan belum merinci kapan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Bepe akan diterbitkan.
"Tentunya ini sedang berjalan prosesnya, sudah diperiksa beberapa orang. Ke depan akan berlanjut saudara Bepe diambil keterangan oleh penyidik, tapi jadwal belum diterbitkan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (11/1/2022).
Sebelumnya Amalia Fujiawati, melaporkan mantan suaminya Bambang Pamungkas atas dugaan penelantaran anak ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/12/2021). Bambang diduga melanggar Pasal 76 B juncto Pasal 77 B Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Dugaan Penelantaran Anak, Bambang Pamungkas Dipolisikan Amalia Fujiawati
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, polisi pasti akan memanggil Bambang Pamungkas, tetapi suratnya belum diterbitkan oleh penyidik. Zulpan belum merinci kapan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Bepe akan diterbitkan.
"Tentunya ini sedang berjalan prosesnya, sudah diperiksa beberapa orang. Ke depan akan berlanjut saudara Bepe diambil keterangan oleh penyidik, tapi jadwal belum diterbitkan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (11/1/2022).
Sebelumnya Amalia Fujiawati, melaporkan mantan suaminya Bambang Pamungkas atas dugaan penelantaran anak ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/12/2021). Bambang diduga melanggar Pasal 76 B juncto Pasal 77 B Undang-Undang Perlindungan Anak.
Lihat Juga :