Rugikan Negara Rp5,8 Miliar, Pengelola Pegadaian UPC Anggrek Jadi Tersangka
Selasa, 11 Januari 2022 - 18:16 WIB
loading...
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Afrianto. Foto/MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan Lusmeiriza Wahyudi (LW) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek, Jakarta Barat.
Dalam kasus itu, dugaan kerugian yang dialami negara sebesar Rp5,8 miliar. ”Penetapan tersangka LW selaku Pengelola UPC Anggrek Cabang Kemandoran Area Kalideres Jakarta Barat,” kata Kepala Kejari Jakarta Barat Dwi Agus Afrianto, Selasa (11/1/2022).
Dwi mengatakan, LW diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan gadai fiktif, penggelapan barang gadai dan pemberian taksiran tinggi. Baca juga: Nekat Pakai Senjata Api Palsu, Ini Kronologi Perampokan Pegadaian Jagakarsa
”Juga ditemukan, dengan sengaja menaksir barang jaminan melebihi ketentuan yang berlaku dan uang pinjaman tidak diberikan kepada nasabah yang berhak serta dengan sengaja menyerahkan barang jaminan yang belum dilakukan pelunasan ke orang lain dan melakukan gadai tanpa adanya barang jaminan,” kata dia.
”Seperti contoh ada satu item barang sebenarnya harga pasarannya itu enam juta, tapi yang bersangkutan berani menaksir dan memberikan kredit senilai Rp40 juta,” ungkapnya.
Dalam kasus itu, dugaan kerugian yang dialami negara sebesar Rp5,8 miliar. ”Penetapan tersangka LW selaku Pengelola UPC Anggrek Cabang Kemandoran Area Kalideres Jakarta Barat,” kata Kepala Kejari Jakarta Barat Dwi Agus Afrianto, Selasa (11/1/2022).
Dwi mengatakan, LW diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan gadai fiktif, penggelapan barang gadai dan pemberian taksiran tinggi. Baca juga: Nekat Pakai Senjata Api Palsu, Ini Kronologi Perampokan Pegadaian Jagakarsa
”Juga ditemukan, dengan sengaja menaksir barang jaminan melebihi ketentuan yang berlaku dan uang pinjaman tidak diberikan kepada nasabah yang berhak serta dengan sengaja menyerahkan barang jaminan yang belum dilakukan pelunasan ke orang lain dan melakukan gadai tanpa adanya barang jaminan,” kata dia.
”Seperti contoh ada satu item barang sebenarnya harga pasarannya itu enam juta, tapi yang bersangkutan berani menaksir dan memberikan kredit senilai Rp40 juta,” ungkapnya.
Lihat Juga :