Pengadilan Surati BPN Ukur Lahan PT Gihon, Pengacara: Kami Harap Sesuai Waktu
Minggu, 09 Januari 2022 - 19:14 WIB
loading...
Penasehat Hukum PT Gihon Abadi Jaya, Ardi Yusran saat memperlihatkan foto lokasi lahan kliennya. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar untuk segera melakukan pengukuran terhadap lahan PT Gihon Abadi Jaya di Kawasan Citraland City Losari. Pasalnya, proses eksekusi sudah dilakukan PN Makassar sejak tanggal 24 November 2021 lalu.
Menurut surat yang dikirim oleh PN Makassar, permohonan pelaksanaan pengukuran lahan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Panitera atas nama Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Burhanuddin.
Baca Juga: Menang di MA, PT Gihon Miliki Hak Penuh Atas Lahan di CPI
Permohonan pengukuran lahan tersebut berdasar pada perkara perdata Nomor: 32 EKS/2019/PN.Mks Jo Nomor: 118/Pdt.G/2014/PN.Mks yang pada pelaksanaan eksekusinya tidak dihadiri oleh pihak BPN Makassar, maka diharapkan sebagai instansi yang berwenang untuk melakukan pengukuran. Surat permintaan pengukuran ini bernomor W22.U1/6054/HK.02/12/2021
“Kami harap BPN selaku pihak yang telah mengeluarkan sertifikat dapat melaksanakan perintah Pengadilan Negeri Makassar,” ungkap penasehat hukum PT Gihon Abadi Jaya , Ardi Yusran.
Dia menegaskan, kalau lahan milik PT Gihon Abadi Jaya yang ditegaskan melalui putusan lokasinya berdekatan dengan kantor marketing Citraland City Losari Makassar.
“Yang kami gugat adalah PT Yasmin dkk dan kami (PT Gihon Abadi Jaya) dinyatakan menang,” terang Ardi Yusran.
Menurut surat yang dikirim oleh PN Makassar, permohonan pelaksanaan pengukuran lahan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Panitera atas nama Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Burhanuddin.
Baca Juga: Menang di MA, PT Gihon Miliki Hak Penuh Atas Lahan di CPI
Permohonan pengukuran lahan tersebut berdasar pada perkara perdata Nomor: 32 EKS/2019/PN.Mks Jo Nomor: 118/Pdt.G/2014/PN.Mks yang pada pelaksanaan eksekusinya tidak dihadiri oleh pihak BPN Makassar, maka diharapkan sebagai instansi yang berwenang untuk melakukan pengukuran. Surat permintaan pengukuran ini bernomor W22.U1/6054/HK.02/12/2021
“Kami harap BPN selaku pihak yang telah mengeluarkan sertifikat dapat melaksanakan perintah Pengadilan Negeri Makassar,” ungkap penasehat hukum PT Gihon Abadi Jaya , Ardi Yusran.
Dia menegaskan, kalau lahan milik PT Gihon Abadi Jaya yang ditegaskan melalui putusan lokasinya berdekatan dengan kantor marketing Citraland City Losari Makassar.
“Yang kami gugat adalah PT Yasmin dkk dan kami (PT Gihon Abadi Jaya) dinyatakan menang,” terang Ardi Yusran.
Lihat Juga :