Pengadilan Surati BPN Ukur Lahan PT Gihon, Pengacara: Kami Harap Sesuai Waktu

Minggu, 09 Januari 2022 - 19:14 WIB
loading...
Pengadilan Surati BPN...
Penasehat Hukum PT Gihon Abadi Jaya, Ardi Yusran saat memperlihatkan foto lokasi lahan kliennya. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar untuk segera melakukan pengukuran terhadap lahan PT Gihon Abadi Jaya di Kawasan Citraland City Losari. Pasalnya, proses eksekusi sudah dilakukan PN Makassar sejak tanggal 24 November 2021 lalu.

Menurut surat yang dikirim oleh PN Makassar, permohonan pelaksanaan pengukuran lahan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Panitera atas nama Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Burhanuddin.

Baca Juga: Menang di MA, PT Gihon Miliki Hak Penuh Atas Lahan di CPI

Permohonan pengukuran lahan tersebut berdasar pada perkara perdata Nomor: 32 EKS/2019/PN.Mks Jo Nomor: 118/Pdt.G/2014/PN.Mks yang pada pelaksanaan eksekusinya tidak dihadiri oleh pihak BPN Makassar, maka diharapkan sebagai instansi yang berwenang untuk melakukan pengukuran. Surat permintaan pengukuran ini bernomor W22.U1/6054/HK.02/12/2021

“Kami harap BPN selaku pihak yang telah mengeluarkan sertifikat dapat melaksanakan perintah Pengadilan Negeri Makassar,” ungkap penasehat hukum PT Gihon Abadi Jaya , Ardi Yusran.

Dia menegaskan, kalau lahan milik PT Gihon Abadi Jaya yang ditegaskan melalui putusan lokasinya berdekatan dengan kantor marketing Citraland City Losari Makassar.

“Yang kami gugat adalah PT Yasmin dkk dan kami (PT Gihon Abadi Jaya) dinyatakan menang,” terang Ardi Yusran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tolak Eksekusi Lahan,...
Tolak Eksekusi Lahan, Ribuan Warga Desa Tenjolaya Demo Kantor Desa
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel ke Media dan Jurnalis, Ini Alasannya
PT PP Beroperasi Seperti...
PT PP Beroperasi Seperti Semula Usai PN Makassar Cabut Status PKPU
Bawa Sajam saat Eksekusi...
Bawa Sajam saat Eksekusi Lahan, 7 Warga Lampung Tengah Diamankan Polisi
Tragis! Puluhan Keluarga...
Tragis! Puluhan Keluarga di Bitung Saksikan Rumahnya Dirobohkan Alat Berat
Eksekusi Rumah di Ternate...
Eksekusi Rumah di Ternate Ricuh, Pemilik Tidak Rela Digusur
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Warga LA Tolak Pengosongan...
Warga LA Tolak Pengosongan Lahan oleh TNI
Nusron Wahid Ungkap...
Nusron Wahid Ungkap Kejanggalan Sengketa Lahan Jusuf Kalla di Makassar
Rekomendasi
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Donald Trump Kembali...
Donald Trump Kembali Memperpanjang Batas Waktu Penjualan TikTok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved