Alasan Polisi Menjerat Artis Cassandra Angelie Pasal Pidana Berlapis

Jum'at, 07 Januari 2022 - 19:59 WIB
loading...
Alasan Polisi Menjerat...
Cassandra Angelie terancam dikenakan pasal pidana berlapis dalam kasus prostitusi dengan 3 muncikarinya. Alasannya, Cassandra menyetujui prostitusi itu. Foto: IG @cassangeliee
A A A
JAKARTA - Artis sinetron Cassandra Angelie terancam dikenakan pasal pidana berlapis dalam kasus dugaan prostitusi online dengan 3 muncikarinya. Alasannya, Cassandra menyetujui prostitusi yang dilakukannya itu.

"CA dalam hal ini menyetujui, ada persetujuannya untuk katakanlah ditawarkan ke orang lain atau pelanggan oleh mucikarinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Cassandra Angelie Terjerat Prostitusi Online, Polisi: Tak Tepat Pakai UU TPPO

Bahkan Cassandra juga terbukti menerima bagian dari transaksi yang dilakukan mucikarinya itu. Uang tersebut ditransfer ke nomor rekening Cassandra dengan persetujuannya. Atas fakta itu, dia pun dikenakan pasal pidana sabagaimana tiga mucikari.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Genoveva Alicia sebelumnya menyoroti kasus menimpa Cassandra. Alicia menilai perbuatan Cassandra tidak tergolong tindak kriminal.

"Dalam konteks pidana prostitusi sendiri, satu-satunya kriminalisasi hanya bagi mucikari dan atau pengguna jasa dari korban eksploitasi atau perdagangan orang," kata dia.

Baca juga: Ini Alasan Cassandra Angelie Tidak Ditahan Polisi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Dampak Sosial...
Soroti Dampak Sosial Judi Online, PPATK: Pemerintah Perlu Bersikap Lebih Keras Berantas Judol
Daftar Lengkap Selebritas...
Daftar Lengkap Selebritas yang Disebut dalam Gugatan Baru P Diddy, Ada Komedian Druski
Penampakan Seungri di...
Penampakan Seungri di Restoran Seoul Jadi Sorotan, Gegara Kasus Prostitusi dan Perjudian
Rekomendasi
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Berita Terkini
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved