Peredaran Narkoba di Bulukumba Masih Tinggi
Kamis, 06 Januari 2022 - 12:41 WIB
loading...
Polres Bulukumba menangani 132 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2021. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
BULUKUMBA - Kasus narkoba di Kabupaten Bulukumba masih tinggi. Sepanjang tahun 2021 lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba menangani 132 kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasi Humas Polres Bulukumba, Iptu Marala menyampaikan, bahwa dari total 132 kasus narkoba yang ditangani pada 2021, 127 kasus di antaranya adalah penyalahgunaan jenis sabu.
Baca juga:Polres Bulukumba Tangkap 2 Pelajar Pelaku Penganiayaan
"Untuk jenis narkoba lainnya terdapat lima kasus, di antaranya satu kasus penggunaan pil koplo, empat kasus ganja sintetis," bebernya.
Pelaku penyalahgunaan narkoba ini berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari petani, wiraswasta, dan bahkan ada juga pegawai negeri sipil (PNS).
"Selain dari profesi, para pelaku bukan hanya pria tapi ada pula wanita dan adapula pelaku yang masih di bawah umur," jelas Marala.
Baca juga:27 Tahanan Polres Bulukumba Disuntik Vaksin Covid-19
Adapun barang bukti yang diamankan selama tahun 2021, sabu 184,9 gram, ganja sintetis 28,4 gram, dan pil koplo 1.000 butir.
Kapolres Bulukumba , AKBP Suryono Ridho Murtedjo mengakui bahwa peredaran narkoba di wilayah Bulukumba masih terbilang tinggi, meskipun Satuan Reserse Narkoba telah banyak mengungkap para pelaku.
Untuk meredam peredaran narkoba, ia mengajak masyarakat untuk perang melawan narkoba, bahu-membahu baik melalui tindakan preemtif, preventif dan represif guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.
Baca juga:Aniaya Pegawai Swasta, 5 Orang Diamankan Polres Bulukumba
“Kepada para orang tua dan para tenaga pendidik, untuk memberikan pengetahuan serta mengingatkan anak-anaknya tentang bahaya penggunaan narkotika," ungkapnya.
“Memerangi penyalahgunaan narkoba tidak hanya dititik beratkan pada Insitusi Kepolisian, tentunya membutuhkan kerja sama seluruh stakeholder terkait dan masyarakat," tambah AKBP Suryono .
Kasi Humas Polres Bulukumba, Iptu Marala menyampaikan, bahwa dari total 132 kasus narkoba yang ditangani pada 2021, 127 kasus di antaranya adalah penyalahgunaan jenis sabu.
Baca juga:Polres Bulukumba Tangkap 2 Pelajar Pelaku Penganiayaan
"Untuk jenis narkoba lainnya terdapat lima kasus, di antaranya satu kasus penggunaan pil koplo, empat kasus ganja sintetis," bebernya.
Pelaku penyalahgunaan narkoba ini berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari petani, wiraswasta, dan bahkan ada juga pegawai negeri sipil (PNS).
"Selain dari profesi, para pelaku bukan hanya pria tapi ada pula wanita dan adapula pelaku yang masih di bawah umur," jelas Marala.
Baca juga:27 Tahanan Polres Bulukumba Disuntik Vaksin Covid-19
Adapun barang bukti yang diamankan selama tahun 2021, sabu 184,9 gram, ganja sintetis 28,4 gram, dan pil koplo 1.000 butir.
Kapolres Bulukumba , AKBP Suryono Ridho Murtedjo mengakui bahwa peredaran narkoba di wilayah Bulukumba masih terbilang tinggi, meskipun Satuan Reserse Narkoba telah banyak mengungkap para pelaku.
Untuk meredam peredaran narkoba, ia mengajak masyarakat untuk perang melawan narkoba, bahu-membahu baik melalui tindakan preemtif, preventif dan represif guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.
Baca juga:Aniaya Pegawai Swasta, 5 Orang Diamankan Polres Bulukumba
“Kepada para orang tua dan para tenaga pendidik, untuk memberikan pengetahuan serta mengingatkan anak-anaknya tentang bahaya penggunaan narkotika," ungkapnya.
“Memerangi penyalahgunaan narkoba tidak hanya dititik beratkan pada Insitusi Kepolisian, tentunya membutuhkan kerja sama seluruh stakeholder terkait dan masyarakat," tambah AKBP Suryono .
(luq)
Lihat Juga :