Haus Seks! Pria Ini Setubuhi Anak Kandung dan Adik Ipar hingga Melahirkan

Kamis, 06 Januari 2022 - 10:20 WIB
loading...
Haus Seks! Pria Ini Setubuhi Anak Kandung dan Adik Ipar hingga Melahirkan
Nuryadi yang menyetubuhi anak kandung sejak SD hingga SMK, dan adik iparnya hingga hamil dan melahirkan anak diamankan ke Mapolres Bantul. Foto/iNews TV/Trisna Purwoko
A A A
BANTUL - Satreskrim Polres Bantul meringkus seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya sejak kelas 6 SD hingga saat ini sudah SMK. Pria bejat ini juga pernah mencabuli adik iparnya sendiri hingga hamil dan melahirkan seorang anak.

Polisi menyatakan, tersangka Nuryadi yang sehari hari-hari bekerja sebagai karyawan pande besi menderita kelainan seksual, yakni hypersex.



Nuryadi selama ini tinggal di Desa Hilangharjo, Kapanewon Pandak, Bantul, Jogjakarta. Dia hanya tertunduk lesu dan malu saat digelandang ke kantor polisi.

Pria berusia 51 tahun ditangkap polisi sebelum menjadi bulan bulanan warga desa yang marah lantaran dia tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berinisial FD sejak masih kelas 6 SD hingga kini gadis tersebut berusia 17 tahun.

Aksi pencabulan ini terungkap ketika FD yang saat ini menjadi siswa sebuah SMK di Bantul mengadukan tindakan bejat sang ayah kepada guru bimbingan konseling (BK) di sekolahnya.

Sang guru kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pengurus kampung tempat tinggal korban. Puluhan warga yang mendengar adanya kabar tersebut merasa geram dan mendatangi rumah pelaku.



Namun pelaku keburu diamankan polisi yang membawanya Mapolres Bantul untuk diamankan.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menjelaskan, kasus pencabulan terhadap anak kandungnya ini sempat tidak terungkap karena korban maupun ibunya hanya berdiam diri menerima perlakuan bejat sang ayah.

Hal tersebut diduga akibat ancaman atau intimidasi yang diberikan oleh pelaku kepada korban dan ibunya.

"Karena korban merasa tertekan akibat pelaku terus meminta hal yang sama (hubungan seks), akhirnya korban curhat ke guru BK," ujarnya, dikutip Kamis (6/2/2022).



Nuryadi juga pernah memperkosa adik kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan seorang anak yang kini berusia berusia 6 tahun.

"Pelaku melakukan pencabulan di rumah, yakni di dalam kamar," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan di kantor polisi yang menghadirkan seorang psikolog, diketahui Nuryadi menderita kelainan seksual yakni hypersex.

"Sudah satu kali menghamili adik istri," ujar Nuryadi saat ditanya Kapolres.

Akibat tindak pencabulan yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri, polisi telah menetapkan ayah bejat ini sebagai tersangka. Nuryadi dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1931 seconds (0.1#10.140)