Pelaku Pembunuhan Imam Masjid Terancam Penjara Seumur Hidup
Rabu, 05 Januari 2022 - 19:50 WIB
loading...
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan Imam Masjid Nurul Ikhwan, kepada sejumlah wartawan, Rabu, (5/1/2022) Foto: Sindonews/Chaeruddin
A
A
A
LUWU - Tersangka AP, terduga pelaku pembunuhan Imam Masjid, Nurul Ikhwan, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu, diancam pasal berlapis dan terancam penjara seumur hidup.
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut dan pasal-pasal yang disangkakan kepada pelaku.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Imam Masjid di Luwu
"Dari rangkaian kejadian tersebut penyidik menyimpulkan bahwa untuk unsur pasal 351 ayat 3 atau penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang terpenuhi," ujarnya.
Ia melanjutkan pihaknya juga melakukan subsider dengan pasal 338, pasal 340, jadi pembunuhan-pembunuhan terencana. "Jadi pasal-pasal yang dikenal secara berlapis seperti itu," lanjutnya.
Dalam pasal 340 ini kata dia, ancamannya cukup berat yakni hukuman penjara seumur . Untuk diketahui, Yusuf Katubi Opu Dg Parebba (70) seorang Imam Masjid Al Ikhwan di Kelurahan Senga, dianiaya oleh tersangka AP hingga meninggal dunia pada hari Jumat, 31 Desember 2021, sekira pukul 04.20 subuh.
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut dan pasal-pasal yang disangkakan kepada pelaku.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Imam Masjid di Luwu
"Dari rangkaian kejadian tersebut penyidik menyimpulkan bahwa untuk unsur pasal 351 ayat 3 atau penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang terpenuhi," ujarnya.
Ia melanjutkan pihaknya juga melakukan subsider dengan pasal 338, pasal 340, jadi pembunuhan-pembunuhan terencana. "Jadi pasal-pasal yang dikenal secara berlapis seperti itu," lanjutnya.
Dalam pasal 340 ini kata dia, ancamannya cukup berat yakni hukuman penjara seumur . Untuk diketahui, Yusuf Katubi Opu Dg Parebba (70) seorang Imam Masjid Al Ikhwan di Kelurahan Senga, dianiaya oleh tersangka AP hingga meninggal dunia pada hari Jumat, 31 Desember 2021, sekira pukul 04.20 subuh.
Lihat Juga :