Kasus Covid-19 Mulai Naik, Anies Imbau Masyarakat Tingkatkan Kesadaran soal Prokes
Rabu, 05 Januari 2022 - 18:49 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau warga agar meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19, mengingat kasus aktif mulai naik. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau warga agar meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19. Imbauan ini disampaikan Anies mengingat kasus aktif Covid-19, termasuk varian Omicron , merangkak naik.
"Melihat kondisi kasus aktif yang mulai naik, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan (prokes), di mana pun, kapan pun," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Omicron di Indonesia Melonjak Menjadi 254 Kasus
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 14 hari mulai 4 hingga 17 Januari 2022. Aturan itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Pemerintah pusat telah menetapkan untuk menaikkan level PPKM di Jakarta menjadi Level 2, ini peringatan agar kita tidak terlena dan menambah kewaspadaan," kata Anies.
Baca juga: Omicron Melonjak di Jakarta, Wagub DKI: Akan Berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat
"Melihat kondisi kasus aktif yang mulai naik, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan (prokes), di mana pun, kapan pun," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Omicron di Indonesia Melonjak Menjadi 254 Kasus
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 14 hari mulai 4 hingga 17 Januari 2022. Aturan itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Pemerintah pusat telah menetapkan untuk menaikkan level PPKM di Jakarta menjadi Level 2, ini peringatan agar kita tidak terlena dan menambah kewaspadaan," kata Anies.
Baca juga: Omicron Melonjak di Jakarta, Wagub DKI: Akan Berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat
Lihat Juga :