Polisi: Kasus Prostitusi Cassandra Angelie Mirip Promosi Produk Barang di Online

Rabu, 05 Januari 2022 - 15:02 WIB
loading...
Polisi: Kasus Prostitusi...
Artis Cassandra Angelie terjerat kasus prostitusi online. Foto: IG @cassangeliee
A A A
JAKARTA - Kasus prostitusi artis Cassandra Angelie mirip promosi produk barang di online baik media sosial maupun e-commerce. Itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (4/1/2022).

"Saya ingin menyampaikan sebagai pembanding. Misalnya ada orang yang mempromosikan sesuatu bisa itu makanan kemudian rumah, sepatu, dan sebagainya di media online. Lalu, seseorang tertarik membeli atau memesan barang tersebut karena tertarik dengan model dan harganya terjangkau. Sehingga, orang itu memesan dan membeli karena dipromosikan di media online. Kalau tidak dipromosikan orang tersebut tentunya tidak tahu apalagi dengan harga yang sudah disampaikan," ujar Zulpan.
Baca juga: Prostitusi Online, Polda Metro Jaya Ogah Beberkan Identitas Pelanggan Cassandra Angelie

Menurut dia, yang berperan penting dan aktif di sini adalah orang yang mempromosikan di online. Sedangkan, pembeli atau pelanggan sifatnya pasif karena mengeluarkan uang untuk membeli produk tersebut.


Hal ini sama dengan kasus prostitusi Cassandra Angelie sebagai PSK. Cassandra dipromosikan oleh orang atau pihak yang mengupload di media sosial. Kemudian, pelanggan tertarik dan ada deal di situ serta memakai Cassandra dengan harga yang disepakati.

"Kita tidak bisa mengatakan yang memakai CA juga sebagai bagian daripada PSK atau penjahat komersil. Karena dia sebagai konsumen tahu bahwa CA bisa dipakai lewat penawaran di media online yang dia ketahui," ungkap Zulpan.
Baca juga: Cassandra Angelie Terjerat Prostitusi Online, Polisi: Tak Tepat Pakai UU TPPO

Dia menyebutkan UU ITE tentu berlaku terhadap orang atau pihak yang mengupload di media sosial. "Sedangkan si pelanggan ya hanya sebagai user yang menggunakan CA, kemudian dia membayar di situ. Di sinilah mengapa si pengguna atau pelanggan tidak bisa dipidana," katanya.

Cassandra Angelie ditangkap polisi dengan kasus dugaan prostitusi online di sebuah hotel di Kebon Kacang, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021). Tiga orang lainnya yang diketahui mucikari juga dibekuk. Cassandra mematok tarif Rp30 juta sekali kencan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suami Bejat, Terbukti...
Suami Bejat, Terbukti Bantu 120 Pria Beli Layanan Seks Istrinya
Soroti Dampak Sosial...
Soroti Dampak Sosial Judi Online, PPATK: Pemerintah Perlu Bersikap Lebih Keras Berantas Judol
Keponakan Prabowo Ungkap...
Keponakan Prabowo Ungkap Prostitusi di IKN untuk Layani Tukang hingga ASN
Rekomendasi
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
FIFA Hukum Assim Madibo...
FIFA Hukum Assim Madibo 5 Laga Usai Patahkan Kaki Gelandang Kanada
Berita Terkini
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Infografis
Gara-gara Senggolan...
Gara-gara Senggolan Motor, Polisi Tembak Paskibra di Semarang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved