Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli: Briptu Fikri Terluka Akibat Benda Tumpul

Selasa, 04 Januari 2022 - 18:17 WIB
loading...
Sidang Unlawful Killing...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus unlawful killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Selasa (4/1/2022). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus unlawful killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Selasa (4/1/2022). Kali ini, JPU menghadirkan 6 orang saksi ahli dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Adapun keseluruhan saksi yang dihadirkan tersebut di antaranya ahli Kedokteran Visum et Repertum dr Novia Theodor Sitorus, Ahli Kedokteran Forensik dr Arif Wahyono, dr Farah P Kaurow, dr Asri M P, Ahli DNA Irfan Rovik, dan ahli Inafis Eko Wahyu B. Baca juga: Ini Alasan Komnas HAM Sebut Kematian 4 Laskar FPI sebagai Dugaan Unlawful Killing

Adapun salah satunya, dr Novia Theodor Sitorus selaku ahli kedokteran Visum et Repretum mengungkapkan kesaksiannya. Dia merupakan orang yang melakukan visum pada terdakwa Fikri Ramadhan di RS Polri pasca kejadian dugaan unlwful killing terjadi.

Dia mengaku awalnya melakukan tanya jawab guna mengetahui riwayat kejadian yang dialami oleh Fikri. Lantas, dia melakukan pemeriksaan fisik dan luka-luka yang dialami oleh Fikri, yang mana dalam pemeriksaan Novia didampingi dokter forensik.

Hasilnya, tim menemukan kesimpulan jika Fikri mengalami beberapa luka lecet dan lebam akibat benda tumpul.

"Saat itu saya menemukan beberapa luka lecet dan luka lebam yang saat itu disimpulkan sebagai akibat dari benda tumpul," ujarnya di persidangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Fakta Menarik Piala...
Fakta Menarik Piala Dunia 2026: Italia Gagal ke Piala Dunia, tapi Serie A Penyumbang Pemain Terbanyak
Microsoft Klaim Chip...
Microsoft Klaim Chip Kuantum Baru 1.000 Kali Lebih Stabil
Viral Mitos Lemak Berbahaya...
Viral Mitos Lemak Berbahaya untuk MPASI Anak, Ini Penjelasan Dokter!
Berita Terkini
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
Infografis
13 Orang Meninggal Akibat...
13 Orang Meninggal Akibat Insiden Pemusnahan Amunisi di Garut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved