Ojek Online di Kota Bekasi Sudah Boleh Angkut Penumpang
loading...
A
A
A
BEKASI - Transportasi ojek online (Ojol) sudah bisa mengangkut penumpang lagi di Kota Bekasi , namun harus tetap mematuhi peraturan protokol kesehatan. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, izin untuk pengemudi ojek online kembali mengangkut penumpang merujuk dan menyesuaikan dengan kebijakan DKI Jakarta.
"Kalau DKI Jakarta diperbolehkan, ya Kota Bekasi juga memperbolehkan. Yang terpenting, penumpang dan juga pengemudi ojol harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku," katanya, Rabu (10/6/2020).
Menurut dia, pengemudi maupun penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan standar. Yakni dengan mewajibkan menggunakan masker, jaga jarak, sarung tangan, dan membawa hand sanitizer. (Baca juga; 4 Rute Bus AKDP Beroperasi Kembali dari Terminal Bekasi )
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim meminta pemerintah segera mengeluarkan kebijakan membawa penumpang bagi ojek online."Ojol ini juga sebagai pelayan masyarakat seharusnya di perbolehkan, jangan jenis usaha lainya saja yang diperbolehkan," katanya.
Di Kota Bekasi, kata dia, usaha seperti spa, hingga hiburan malam lain diperbolehkan. Untuk itu, Ojek online juga harus segera diperbolehkan. Apalagi, dia menilai physical distancing atau jaga jarak sulit diterapkan bagi usaha jasa pijat dan Tempat Hiburan Malam (THM).(Baca juga; Wali Kota Bekasi Tinjau Simulasi New Normal di Mal )
Ketua Korwil Ojol Bekasi, Omay Supriatman menyambut gembira kebijakan pemerintah yang memperbolehkan pengemudi kembali mengangkut penumpang kembali. Hanya saja, hingga hari ini di Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi semua pengemudi belum bisa mengangkut penumpang.
"Informasi sudah diperbolehkan, tapi pemerintah Kota Bekasi masih menunggu izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," katanya. Untuk itu, Omay berharap semua pengemudi agar secepatnya bisa kembali mengangkut penumpang dan mengedepankan protokol kesehatan.
"Kalau DKI Jakarta diperbolehkan, ya Kota Bekasi juga memperbolehkan. Yang terpenting, penumpang dan juga pengemudi ojol harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku," katanya, Rabu (10/6/2020).
Menurut dia, pengemudi maupun penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan standar. Yakni dengan mewajibkan menggunakan masker, jaga jarak, sarung tangan, dan membawa hand sanitizer. (Baca juga; 4 Rute Bus AKDP Beroperasi Kembali dari Terminal Bekasi )
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim meminta pemerintah segera mengeluarkan kebijakan membawa penumpang bagi ojek online."Ojol ini juga sebagai pelayan masyarakat seharusnya di perbolehkan, jangan jenis usaha lainya saja yang diperbolehkan," katanya.
Di Kota Bekasi, kata dia, usaha seperti spa, hingga hiburan malam lain diperbolehkan. Untuk itu, Ojek online juga harus segera diperbolehkan. Apalagi, dia menilai physical distancing atau jaga jarak sulit diterapkan bagi usaha jasa pijat dan Tempat Hiburan Malam (THM).(Baca juga; Wali Kota Bekasi Tinjau Simulasi New Normal di Mal )
Ketua Korwil Ojol Bekasi, Omay Supriatman menyambut gembira kebijakan pemerintah yang memperbolehkan pengemudi kembali mengangkut penumpang kembali. Hanya saja, hingga hari ini di Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi semua pengemudi belum bisa mengangkut penumpang.
"Informasi sudah diperbolehkan, tapi pemerintah Kota Bekasi masih menunggu izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," katanya. Untuk itu, Omay berharap semua pengemudi agar secepatnya bisa kembali mengangkut penumpang dan mengedepankan protokol kesehatan.
(wib)